
SuaraNusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada, Selasa (20/03/2018) Mako Satpol PP Kota Tangerang.
Agenda sidang atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran Dan penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Sebanyak 54 pelanggar yang dilayangkan surat panggilan untuk mengikuti sidang.
Namun hanya 41 orang yang hadir untuk mengikuti jalannya sidang tipiring. Diantaranya 8 orang pelanggar Perda PKL dan 4 orang pelanggar Perda Tentang Miras tidak hadir untuk menjalani sidang tipiring.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan. Sidang Tipiring ini diselenggarakan untuk menyadarkan masyarakat agar tertib berniaga, tidak memakai trotoar, dan bahu jalan untuk berdagang. Selain itu juga, untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Untuk Memaksimalkan penegakan berharap ada revisi segera untuk perda-perda yang ada, guna menjaga Kota Tangerang Sebagai Kota Ahlakul Karimah, juga membuat pelanggar untuk tidak mengulangi lagi dan untuk kedepan Satpol PP kota Tangerang, akan terus melaksanakan agenda kegiatan penertiban dan penegakan Perda Di Kota Tangerang.” ujar Kaonang dihalaman Satpol PP Kota Tangerang sehabis Sidang Tipiring kepada awak media. Selasa (20/03/2018)
Sementara itu, Santo salah satu pelanggar yang mengikuti sidang mengatakan, dirinya baru kali ini mengikuti sidang tipiring. Karna memang belum mengetahui, dan dirinya juga merasa bahwa tidak ada sosialisasi sebelumnya.
”Tadi sempat kaget dipanggil hakim untuk dijelaskan dan suru menyadari kesalahan, tapi setelah itu saya menyerahkan data serta membayar denda administrasi pelanggar lalu barang di kembalikan,” ujarnya
“Ini memang bagus dilaksanakan agar para pedagang seperti kami ini jadi paham dan tertib, Jadi bisa dialokasikan ketempat yang tepat dan semestinya,.” pungkasnya. (Ahmad/Nji)












