Merasa Ada Upaya Menghadang, JR Saragih Ajukan Gugatan ke PT TUN

Ikhwaluddin Simatupang, kuasa hukum JR Saragih. (Foto: Ingot Simangunsong)

Medan – SuaraNusantara

Kuasa hukum JR Saragih Ikhwaluddin Simatupang menegaskan bahwa saat ini ada upaya sistematis yang dilakukan pihak tertentu agar JR Saragih tidak lolos menjadi paslon Gubernur berpasangan dengan Ance Selian.

Hal itu diungkapkan Ikhwaluddin saat melakukan upaya langkah hukum lanjutan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur Sumut JR Saragih, dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dikarenakan tidak yakin dengan putusan Bawaslu yang memerintahkan agar dilakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bisa berjalan dengan baik, transfaran dan bersih dari intervensi.

Ikhwaluddin Simatupang, melakukan perbaikan berkas gugatan yang diterima Wakil Ketua PT TUN Ono Sunaryo dan hakim Undang Saepudin di kantor PT TUN Medan,Jalan Peratun Komplek Medan Estate Medan, Jumat (9/3/2018).

Ikhwaluddin Simatupang didampingi rekannya Bambang, sedangkan dari pihak tergugat KPU Sumut terlihat hadir komisioner Iskandar Zulkarnain, Benget M Silitonga dan Pandapotan Tamba dari KPU Medan.

Agenda perbaikan berkas gugatan nomor 5/G/Pilkada/2018/PT TUN – Mdn, dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan kantor PT TUN.

“Kami melayangkan gugatan ini ke PT TUN karena kami tidak yakin proses leges di Dinas DKI Jakarta, sesuai perintah Bawaslu dalam amar putusannya dapat berjalan dengan baik,karena kami merasa sudah ada upaya – upaya untuk mempersulit kami,” tegas Ikhwaluddin.

“Lihatlah ada sebuah lembaga yang mensomasi Diknas DKI yang meminta agar tidak melakukan leges terhadap Ijazah JR Saragih,belum lagi ada laporan ke Bawaslu Sumut yang menyebutkan dokumen pendaftaran Pak JR palsu, ini semua kan sudah jelas,disana sini kami dihadang,” kata Ikhwaluddin.

Penulis : Ingot Simangunsong

Exit mobile version