
Nias Selatan-SuaraNusantara
Diduga Selewengkan Dana Desa (DD) Pjs Kepala Desa Hilifalagõ Kecamatan Onolalu Kabupaten Nias Selatan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan. Pjs Kades berinisial TBH telah selewengkan dana desa sebesar kurang lebih Rp 100 Juta tahun anggaran 2016 lalu.
“Perhitungan belum selesai, cuma ada beberapa yang sudah dihitung gambaran kasarnya diatas 100 juta. Kami juga bekerjasama dengan ahli dari PU dan inspektorat untuk melakukan perhitungan karena pihak inspektorat sudah ada auditornya”. Ungkap Chalis Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan kepada awak media, Kamis (28/02/2018)
Proses penahanan diawali dengan pemanggilan pada hari Rabu (28/02/18) oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan pada saat itu dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara kami tangani sendiri dan melakukan penyelidikan sendiri dan pada hari Rabu berkesimpulan menetapkan tersangka dan langsung kita tahan selama 20 hari di rutan gunungsitoli”. Terang Chalis selaku penyidik
Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.
Kepada tersangka TBH dikenakan pasal UU Tipikor pasal 2 atau pasal 3. “Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka, masih belum ditentukan menunggu pada saat persidangan dilakukan. Namun kepada tersangka dapat dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 atau Pasal 3 sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan pada saat proses pengadilan”. Tukas Chalis
Penulis: Wilson Loi












