
Medan – SuaraNusantara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut kembali menggelar sidang gugatan sengketa Pilgubsu 2018 antara bakal calon Gubsu JR Saragih melawan komisioner KPU Sumut di ruang musyawarah Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan, Minggu (25/2/2018).
Sidang dipimpin komisioner Bawaslu Sumut Hardi Munthe dan anggota Syafrida R Rasahan dan Aulia Hardi. Kemudian dihadiri kuasa hukum JR Saragih di antaranya Ikhwaluddin Simatupang dan Jonni Silitonga dan komisionaris KPU Sumut Iskandar Zulkarnaen dan Benget Silitonga.
Kuasa hukum JR pada sidang lanjutan ini, mengajukan tiga saksi yaitu Hafni Nasution, Silverius Bangun dan Maria Sinaga.
Silverius Bangun mengatakan bahwa pada tanggal 9 komisioner menyatakan dokumen tidak lengkap dan diminta untuk dikengkapi. Ketidaklengkapan itu terkait laporan harta kekayaan JR Saragih dan surat pengadilan untuk Ance Selian.
“Pada tanggal 10, semua dokumen dinyatakan sudah lengkap, dan sempat terjadi perdebatan dengan Kasubag soal pendidikan. Saya mengusulkan pendidikan doktor, kemudian Maruli menengahi itu ijazah SMA,” kata Silverius Bangun.
Menurut Silverius Bangun, pada rapat pleno dengan KPU Sumut, tidak pernah disampaikan bahwa ada masalah terkait ijazah SMA JR Saragih.
“Pada penetapan calon Gubsu 12 Februari 2018, Silverius Bangun mengaku membawa ijazah asli, tapi tidak ditanggapi komisionaris KPU Sumut,” katanya.
Silverius Bangun mengatakan, bahwa sejak awal pengajuan ijazah JR Saragih, adalah pendidikan terakhir S3 (doktor).
Penulis: ingot simangunsong












