
Medan – SuaraNusantara
Hamdan Noor Manik yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan KPU Sumut, mengenai Surat Keterangan Pengganti ijazah (SKPI) atas nama Sihar Sitorus Wakil Calon Gubernur Sumut (Wacagubsu), akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jumat (23/2/2018).
Hamdan Manik yang didampingi kuasa hukumnya Kamal Pane SH diterima Kabag Hukum Bawaslu Sumut, Fery SH.
Dijelaskan Kamal Pane, kehadiran Hamdan Manik untuk klarifikasi atas pengaduannya ke Bawaslu Sumut.
“Hamdan menjelaskan di Bawaslu, adanya fakta-fakta yang ditemukan terkait keabsahan ataupun otentifikasi surat keterangan pengganti ijazah SLTA Sihar Sitorus,” ujar Kamal Pane melalui telepon seluler, Minggu (25/2/2018).
Yang dilaporkan Hamdan Manik, karena KPU diduga kurang profesional dalam melakukan seleksi berkas persyaratan yang diajukan Sihar Sitorus.
“Ketidakprofesionalan KPU Sumut itu, misalnya di surat keterangan dicantumkan tanggal 15 Februari sedangkan penutupan tanggal 10 Februari,” kata Kamal Pane.
Selanjutnya, tukas Kamal, wajar saja kalau Hamdan mempertanyakan apa yang dibawa Sihar sewaktu pendaftaran dirinya sebagai Cawagub Sumut ke KPU Sumut, dimana sama-sama kita ketahui bahwa batas waktu untuk pendaftaran Cagub/Cawagub Sumut adalah mulai tanggal 8 sampai 10 Februari.
Selain itu, dalam Permendikbud No29 itu jelas dikatakan, bahwa SKPI harus disertai daftar nilai. Namun yang dilihat Hamdan, surat keterangan itu tidak disertai daftar nilai.
Mengenai tindak lanjut atas laporan Hamdan Manik ini, kata Kamal, tidak tertutup kemungkinan Bawaslu allah memanggilnya untuk kembali diklarifiksi, apabila dianggap masih diperlukan.
Penulis: ingot simangunsong












