
Medan – SuaraNusantara
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut akan menggelar kembali sidang lanjutan gugatan bakal calon Gubsu JR Saragih versus para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di ruang musyawarah Bawaslu Jalan Adam Malik Medan, sore ini pukul 15.00 Wib, Jumat (23/2/2018).
Sidang lanjutan yang terbuka untuk umum ini, diagendakan untuk mendengar nota jawaban komisioner KPU Sumut terhadap gugatan dan tuntutan yang diajukan kuasa hukum JR Saragih.
“Kita akan sampaikan jawaban terhadap gugatan dan tuntutan JR Saragih melalui kuasa hukumnya. Kita akan siapkan jawaban yang sebaik-baiknya dengan data yang akurat,” kata komisioner Benget Silitonga.
Melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga, Liberti Sinaga, Ikhwaluddin Simatupang dan Qodirun dari The Law Office of Hermansyah Hutagalung, JR Saragih mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumut tertanggal 14 Februari 2018 dengan tergugat para komisioner KPU Sumut.
Dalam gugatan tersebut, JR Saragih memohon agar Bawaslu Sumut mengabulkan dua hal, yakni (1) membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi No: 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Kemudian (2) meminta kepada KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan JR Saragih dan Ance Selian sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.
Penulis: Ingot Simangunsong












