
Medan – SuaraNusantara
Pasangan calon Gubsu/Wagubsu No urut 1 Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah dan no urut 2 Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus, sejak 15 Februari 2018 audah memasuki tahapan kampanye. Tahapan kampanye ini akan berakhir 23 Juni 2018.
Terkait dana kampanye pada Pilgubsu 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menetapkan batasan dana kampanye. Masing-masing pasangan calon maksimal mengeluarkan dana Rp 83,2 miliar.
“Batasan dana kampanye itu Rp 83.291.59.812 untuk tiap pasangan,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, baru-baru ini di sela-sela acara pencabutan nomor urut pasangan calon di Hotel Grand Mercure, Selasa (13/2/2018).
Angka maksimal itu diperoleh KPU setelah berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon peserta Pilgub Sumut 2018.
Seluruh dana kampanye itu wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye milik masing-masing pasangan calon. Pasangan calon wajib melaporkan nomor rekening itu kepada KPU Sumut sehari sebelum masa kampanye.
KPU juga mengatur sumbangan maksimal kepada pasangan calon. Perseorangan maksimal menyumbang Rp 75 juta, sedangkan koorporasi badan hukum dibatasi paling banyak menyumbang Rp 750 juta.
Para penyumbang wajib mencantumkan identitas lengkap, NPWP, alamat jelas. “Tidak boleh lagi menggunakan identitas seperti yang lalu, misalnya sumbangan dari hamba Allah. Harus jelas identitasnya,” ujar Benget Silitonga.
Penulis: Ingot Simangunsong