Bawaslu Sumut Segera Periksa Berkas Gugatan JR Saragih – Ance Selian

Jonni Silitonha menunjukkan bukti berkas gugatan sudah diterima Bawaslu Sumut (Foto: Ingot Simangunsong)

Medan – SuaraNusantara

Ketua Bawaslu Sumut, Safrida E Rasahan mengatakan, untuj tahap awal ini pihaknya akan meneliti, menelaah dan mendalami berkas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu 2018 JR Saragih – Ance Selian yang dicoret KPU Sumut sebagai calon Gubsu/Wagubsu pada rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Mercure Jalan Sutomo Medan pada Selasa (12/2/2018).

Hal itu diungkapkannya kepada para jurnalis, Kamis (15/2/2018) dan menyatakan, “Masa untuk meneliti, menelaah dan mendalami berkas, sebut Safrida, akan dilakukan Bawaslu dalam tiga hari, terhitung sejak pengaduan sengketa (gugatan) disampaikan ke Bawaslu Sumut.”

Selanjutnya, kata Safrida, bila dari hasil penelitian dan telaah yang dilakukan, ada ditemukan berkas yang kurang atau belum lengkap, maka pasangan calon akan diminta untuk melakukan perbaikan. Sedangkan masa menuntaskan sengketa, paling lama 12 hari, setelah itu.

Safrida menyatakan, pohaknya juga akan memanggil dan memeriksa komisioner KPU Sumut sebagai pihak yang dilaporkan dalam sengketa itu.

“Berdasarkan laporan ini, kami akan periksa komisoner KPU Sumatera Utara sebagai terlapor. Apakah ada potensi pelanggaran pidana atau tidak, yang mungkin dilakukan oleh terlapor dalam hal ini KPU Sumut, maka harus kita teliti dengan baik dan benar. Apakah laporan tersebut ada pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik atau persoalan administrasi, tentu harus dipelajari secara mendalam. Setelah itu dikaji baru ditentukan masuk kemana. Baik dari sisi laporan, ketepatan isi laporan, bukti laporan dan saksi yang diajukan,” ucapnya.

Ditambahkan, untuk pelanggaran administrasi ada dua cara penyelesaiannya. Yang pertama melalui ajudikasi. Dan yang kedua, langsung melalui kajian klarifikasi.

Hanya saja, soal sengketa, tergantung dari kebutuhan musyawarah sengketa itu sendiri. Jika diperlukan ada perintah klarifikasi, maka tentu pihak Bawaslu akan perintahkan untuk klarifikasi.

Dalam penjelasan lain, Jonni Silitonga mewakili tim kuasa hukum JR Saragih – Ance Selian mengatakan, dasar pengajuan gugatan adalah keberatan soal keputusan KPU Sumatera Utara yang mencoret nama JR Saragih – Ance Selian sebagai pasangan calon yang sah, sementara semua dokumen yang diserahkan telah memenuhi syarat.

“Ketika pendaftaran, klien kami sudah menyerahkan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), S1, S2 dan S3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka ijazah terakhir yang diserahkan dan harus digunakan, tetapi pada keputusan KPU Sumatera Utara ijazah SMA yang digunakan. Kita melihat, bahwa klien kami sudah memenuhi syarat,” katanya.

Terkait persoalan legalisir ijazah SMA JR Saragih sudah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang terkait.

“Kedua klien kami sudah mematuhi aturan dari KPU Sumatera Utara, dimana surat yang diterima dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tanggal 19 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, itu sudah klir sebelum berakhirnya masa perbaikan tanggal 20 Januari 2018,” kata Jonni Silitonga.

Penulis: Ingot Simangunsong

Exit mobile version