
Nias Selatan-SuaraNusantara
Pasca pembunuhan terhadap R Bu’ulolo (50) di Desa Faikhugaga Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara beberapa waktu lalu, satu dari dua dugaan tersangka pelaku pembunuhan berhasil diringkus oleh Polres Nias Selatan di wilayah kejaksaan Gunungsitoli pada 5 Februari 2018.
Diketahui terduga pembunuhan berinisial BJZ (29) saat ditangkap hendak menemui seorang pegawai di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan inisial GZ.
Saat itu Polres Nisel dibantu tim IT subdit III Dit Reskrimum Poldasu. Sempat ada ketegangan antara security Kejaksaan dengan personil Polres Nias Selatan karena BJZ diduga berada di situ dan akhirnya BJZ pun diboyong di Mapolres Nias Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat kejadian pembunuhan di Desa Faikhugaga Umbunasi, selain mengakibatkan tewasnya R Bu’ulolo, 4 rumah warga ikut dibakar, 1 ekor kuda dan beberapa ternak lainnya mati.
“Dari hasil interogasi, tersangka BJZ alis Jaya mengakui bahwa dirinya ikut serta melakukan pembunuhan terhadap Korban R Bu’ulolo alias Ama Ove pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 12.00 WIB,” terang Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitapulu melalui Paur Humas Mawrist Hutapea, Selasa (6/2/2018).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka BJZ mengaku membunuh dengan menggunakan senjata tajam (Saham).
“Dalam interogasi lanjutan diakui oleh BJZ alias Jaya bahwa barang bukti parang yang digunakan untuk menusuk Korban Ama Ove dititipkan kepada Ina Ica dan berdasarkan keterangan tersebut personil melakukan penyitaan terhadap sajam/parang dimaksud,” lanjutnya.
Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain an. Rahmat Ndruru als Ama Ceria di wilayah hukum Polres Nias Selatan.
Penulis: Wilson Loi