
Gunungsitoli – SuaraNusantara
Satu unit mobil pick-up bermuatan 1,2 ton minyak tanah (minah) bersubsidi dan sembilan jerigen tuak suling khas Nias diamankan polisi di Pelabuhan Gunungsitoli sesaat akan diselundupkan ke Sibolga, Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Minah dan tuak suling disembunyikan di bawah tumpukan buah kelapa dan ditutupi plastik terpal.
Sang supir, berinisial WG (41), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polres Nias pada tanggal 20 Januari 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru, mengatakan, penyelundupan minah tersebut diketahui berkat informasi dari masyarakat.
“Kita dapat informasi bahwa satu unit pick-up Daihatsu dengan nomor polisi BK 9491 CY sedang mengangkut minah bersubsidi dari Kecamatan Idanö Gawo Kabupaten Nias menuju Pelabuhan Gunungsitoli,” ungkap Hendrik saat konferensi pers, Selasa (23/1/2018).
Polisi menemukan mobil pick-up ini sudah berada di atas kapal KM Wira Victoria. Setelah diperiksa, petugas menemukan 27 jerigen minah bersubsidi dengan total berat sekitar 1.200 liter dan sembilan jerigen tuak suling khas Nias di bawah kumpulan buah kelapa.
Saat ditanyai petugas, sang supir WG tak bisa menunjukkan dokumen minah yang diangkutnya.
“WG mengaku dirinya dijanjikan upah Rp50.000 per jerigen untuk membawa minah-minah itu ke Sibolga oleh seseorang bernama Ina Foti Zai,” ujar Hendrik.
WG dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 juncto Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kontributor: Dohu Lase












