Jakarta-SuaraNusantara
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$ 7,3 juta yang diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian uang itu dilakukan dalam tiga tahap melalui Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Pemilik OEM Investement, Pte, Ltd, Made Oka Masagung.
Uang itu diberikan Andi Narogong dan Johannes sebagai kompensasi karena Setnov telah membantu proses penganggaran e-KTP di DPR. Sedari awal Setnov dijanjikan fee 5 persen dari nilai proyek.
“Total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah US$7,3 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Eva Yustisia, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 senilai US$ 135 ribu. Jam tangan mewah yang diproduksi terbatas itu dibeli oleh Andi Narogong bersama Johannes sebagai bagian fee untuk Setnov yang telah membantu.
Setnov juga didakwa memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak, yakni Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri era SBY), Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setiawan.
Penulis: Yono D












