
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi pernyataan KPK di acara pembekalan kepala daerah, beberapa waktu lalu, bahwa KPK tak bisa masuk dalam proses penganggaran. Menurut Tjahjo, dalam proses penganggaran KPK memang tak bisa masuk. Tapi, kalau ada indikasi korupsi atau kongkalingkong dalam proses pembahasan anggaran antara Pemda dan DPRD, KPK bisa masuk.
“Memang KPK tidak bisa masuk. KPK bisa masuk kalau ada indikasi korupsi atau OTT dengan pihak ketiga itu baru mereka masuk. Termasuk juga kongkaliking antara Pemda dan DPRD, itu KPK bisa masuk,” kata Tjahjo di Jakarta, beberapa saat lalu.
Demikian juga para kepala daerah tidak boleh menggunakan APBD untuk kepentingan Pilkada. Termasuk juga tidak menggunakan aset dan fasilitas pemerintah untuk mendukung calon tertentu di Pilkada.
“Saya kira itu penting untuk membangun Pilkada yang demokratis, transparan, tidak ada politik uang, kemudian tingkat partisipasi meningkat. Lalu komitmen menolak kampanye hitam,” kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, sangat penting komitmen, terutama dari para kepala daerah memastikan APBD tak digunakan untuk kepentingan politik, misal untuk Pilkada. Terutama para kepala daerah dengan status petahana dan mau maju kembali ke pemilihan. Biasanya, modus yang digunakan adalah lewat penggelembungan dana bansos dan hibah. Kedepan, jangan terjadi lagi.
“Jangan sampai seperti dulu terjadi penggelembungan dana hibah dan bansos. Apalagi hibah dan bansos harus difokuskan. Terlebih sudah ada pengetatan anggaran,” kata Tjahjo.
Penulis: Askur












