Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Praktisi Hukum: Tak Ada Alasan Kejaksaan Nisel Hentikan Kasus Dana Insentif Dinkes

Suara Nusantara by Suara Nusantara
24 November 2017
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekadar ilustrasi (Foto: Net)

Sekadar ilustrasi (Foto: Net)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sekadar ilustrasi (Foto: Net)

Nias Selatan-SuaraNusantara

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 1,2 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Tunjangan Insentif pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Dasar atau acuan pembayaran tunjangan dana insentif pada Dinas Kesehatan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan. Padahal di saat tunjangan tersebut dicairkan, ternyata telah diterbitkan Perbup yang baru per 31 Mei 2016 (Perbup Nomor 08_07 tahun 2017 yang juga mengatur tentang Tunjangan Kepada Pejabat dan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nias Selatan). Dimana dengan terbitnya Perbup baru ini secara otomatis Perbup lama tidak berlaku lagi.

BACAJUGA

Polemik Tembok Beton di Ciledug, Arief Perintahkan Bongkar

Tekan Pelanggar Prokes, Personel Gabungan Gelar Operasi Lilin Jaya 2020

Sementara pihak Dinas Kesehatan pada saat itu melakukan pencairan tunjangan insentif pada bulan Oktober 2016 dengan menggunakan Perbup lama yakni Perbup 99 tahun 2015. Hal itu juga dibenarkan oleh Plt Kadis Kesehatan Asa’atulö Lase kepada SuaraNusantara beberapa waktu lalu di Aula Kantor Bupati Nias Selatan.

“Kita mencairkan sesuai dengan Perbup nomor 99 tahun 2015, ternyata pada LHP BPK RI itu ada Perbup yang baru (Perbup Nomor 08_07 Tahun 2016). Artinya Perbup yang Nomor 99 tahun 2015 itu tidak berlaku lagi. Seharusnya BUD tahu tentang adanya perubahan Perbup itu,” jelasnya.

Atas kasus tersebut sempat hangat di kalangan masyarakat dan telah diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pada endingnya pihak Kejaksaan Nias Selatan menghentikan kasus tersebut per 30 September 2017 dengan alasan tak ada unsur pidana dan niat jahat pada kasus itu.

“Untuk kasus (insentif) ini kita hentikan/tutup sementara waktu. Karena pada kasus insentif ini kita tidak temukan tindak pidana didalamnya dan juga tak ada niat jahat,” jelas Kasi Intel Kajaksaan Nias Selatan Puryaman Harefa SH kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Sumatera Utara Ahmad Fadhly Roza, SH mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan tak ada alasan untuk menghentikan kasus tersebut. Pasalnya pada pencairan dana insentif itu jelas-jelas telah melanggar aturan yang ada.

“Sudah ada Perbup yang baru yaitu Perbup 08_07 tahun 2016 yang diterbitkan per tanggal 31 Mei 2016. Namun pencairan dana Insentif dilakukan pada bulan Oktober 2016 dengan berpedoman pada Perbup yang lama yakni Perbup 99 tahun 2015. Dari situ saja sudah ada kesalahan dalam pencairan dana tersebut,” kata Fadhly Roza kepada SuaraNusantara via telepon, Kamis (23/11/2017).

Fadhly Roza mempertanyakan dasar Dinas Kesehatan melakukan pencairan dana tersebut, sementara telah ada penerbitan Perbup yang baru.

“Pertanyaanya adalah apa dasar hukum pihak Dinkes mencairkan dana insentif itu, sementara Perbup tentang  pembatalan Perbup lama telah keluar pada 31 Mei 2016. Jadi, ini jelas-jelas ada dugaan pelanggaran hukum oleh pihak Dinas Kesehatan,” tanya Fadhly

“Jadi tak ada alasan pihak kejaksaan untuk menghentikan kasus ini. Karena jelas-jelas sudah ada unsur pidana di dalamnya,” katanya.

Tambah Fadhly Roza, bila ini tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Nias Selatan, maka masyarakat dapat melaporkannya ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Penulis: Wilson Loi

 

Tags: Hukrim

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat
Uncategorized

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

by Defa
15 February 2024

SuaraNusantara.com - Sembilan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)...

ilustrasi Stress dalam pekerjaan (Dok. Istock)
Kesehatan

Atasi Stres Kerja dengan Mudah: Strategi Ampuh yang Bisa Dicoba Hari Ini

by Feri Spt
12 February 2024

Suaranusantara.com  - Stres di tempat kerja dapat menjadi masalah...

Ganjar Pranowo kampanye di Kaltim (Dok PDIP)

Kampanye di Kaltim, Ganjar Singgung Krisis Pelanggaran Jelang Pemilu 2024

7 February 2024
Tom Lembong saat live TikTok bersama Cawapres 01 Anies Baswedan, Sabtu 6 Januari 2024.(instagram)

Anies Baswedan dan Tom Lembong Live TikTok, Ungkap Rahasia Awet Muda

7 January 2024
tugu-yogyakarta(freepek)

4 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi

22 December 2023
Dolar

Kurs Rupiah di Bank BCA hingga CIMB Niaga, Yuk Simak Ulasannya Hari ini

4 December 2023

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Usai Unggul Suara Di Quick Count, Gibran Ingin Segera Sowan ke Paslon 1 dan 3

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap menjadi jendela menuju dunia lain. Dari kisah-kisah yang...

Tips Sukses(freepek)

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

6 March 2024
Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In