
Nias Selatan-SuaraNusantara
Pelantikan Pejabat JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) setingkat Eselon II pada Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara yang telah dilantik oleh Bupati Nias Selatan Hilarius Duha pada Selasa 21 November 2017 lalu menuai kritikan dari masyarakat.
Pasalnya pada pelantikan pejabat Eselon II ini banyak yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Salah satu contohnya penempatan Kadis Perpustakaan yang dipimpin oleh seorang dokter bidang kesehatan.
Hal itu diungkapkan Seiman Lase yang merupakan salah satu Tim Pemenangan Pemerintahan di bawah kepemimpinan Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru, kepada SuaraNusantara, Kamis (23/11/2017) di Telukdalam.
“Kadis Perpustakaan masa dipimpin oleh seorang dokter? Apa tidak ada lagi orang lain yang dapat menduduki jabatan itu? Begitu juga beberapa Kepala SKPD lainnya,” ujar Seiman Lase.
Seiman Lase merasa kecewa atas tindakan yang diambil oleh kepala daerah dalam menempatkan kepala SKPD sebagai pendukung jalannya roda pemerintahan.
“Saya merasa kecewa atas pelantikan pejabat setingkat Eselon II yang telah dilantik kemarin,” ungkapnya.
Alasannya, tambah Seiman Lase, hasil seleksi JPTP yang telah dilantik tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Pelantikan ini tidak sesuai dengan apa yang tertera pada Surat Edaran Menpan-RB dan PP 18 tahun 2016. Di mana di dalamnya pada penempatan Kepala SKPD disesuaikan dengan kualifikasi pendidikannya. Tapi apa yang ada melenceng dari aturan-aturan tersebut,” tambah Seiman Lase.
Di sisi lain juga, Seiman Lase yang juga menjabat Wakil Ketua DPC Pospera Nias Selatan ini mengatakan, pelantikan Eselon II pengisian JPTP ini juga tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam program “Siwa Sinuwu Sihönö” sebagai program roda pemerintahan Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru.
“Hal ini juga melenceng dari program Siwa Sanuwu Sihönö yang menegaskan membangun kultur pemerintahan yang lebih baik,” kata Seiman Lase.
Seiman Lase meminta KASN agar mengkaji ulang pelantikan Kepala SKPD setingkat Eselon II pengisian JPTP di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan.
Peraturan Menpan RB nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi PNS di Lingkup Instansi Pemerintah, ditekankan agar dilakukan keseragaman jabatan dengan kualifikasi pendidikan.
Pada pasal 2 ayat 3 ditegaskan, nomenklatur jabatan didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi. Dalam hal ini Bupati Nias Selatan dinilai mengabaikan aturan tersebut.
“Kalau Bupati tidak bisa menempatkan orang-orang yang berkompeten pada penempatanya, mending mundur diri saja (bupatinya),” ujar Seiman Lase
“Saya pikir pelantikan ini terlalu dipaksakan sekali sehingga tidak lagi melihat aturan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Wilson Loi