
Nias Selatan-SuaraNusantara
Hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pengisian eselon II jabatan kepala SKPD telah di keluarkan oleh Panitia seleksi (Pansel) pada bulan Oktober 2017 lalu. Dan sesuai dengan keputusan Pansel JPTP, jadwal pelantikan hasil seleksi JPTP dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2017. Namun hal tersebut hingga kini juga belum terlaksana sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
Masyarakat pun mempertanyakan tidak dilaksanakannya Pelantikan Eselon II sesuai hasil seleksi JPTP sesuai jadwal (Pelantikan) yang telah ditentukan.
Plt Sekda Nias Selatan yang juga bertindak sebagai Ketua Pansel Seleksi JPTP Ikhtiar Duha menuturkan kendala tersebut dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau sudah ada rekomendasi dari KASN baru kita lantik. Tapi hingga saat ini saya sebagai Ketua Panitia Pansel belum menerima rekomendasi pelantikan dari KASN”. Ungkap Ikhtiar kepada SuaraNusantara saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/11/2017).
Dari beberapa informasi yang dihimpun, belum dilaksanakannya pelantikan JPTP Eselon II terkendala karena KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan hasil seleksi JPTP Eselon II di Nias Selatan karena dinilai cacat hukum Panselnya.
Diduga salah satu Panselnya diangkat tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, namun hal itu dibantah oleh Ikhtiar Duha. Ikhtiar mengatakan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) JPTP sudah sesuai aturan yang ada.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat dari KASN terkait pembatalan hasil seleksi JPTP Eselon II, saya tidak mau mengomentari hal itu lebih dalam karena saya tidak tau. Kemudian terkait salah satu Pansel yang diangkat tidak sesuai mekanisme itu tidak benar. Pembentukan Pansel sudah sesuai aturan yang berlaku. Kalau ada isu-isu diluar sana itu tidak benar”. Bantah Iktiar
Lebih lanjut Ikhtiar Duha menjelaskan bila seandainya ada sedikit kekurangan itu hal wajar yang tidak menyalahi koridor atau mekanisme yang ada.
“Kami meminimalisir kesalahan, kalaupun ada sedikit kekurangan-kekurangan itu hal wajar. Kalau bisa jangan besar sekali. Yang penting tidak melanggar aturan yang ada”. Katanya
Atas hasil seleksi JPTP Eselon II pengisian Kepala SKPD di Lingkup Pemerintahan Nias Selatan, Ikhtiar menuturkan hasil tersebut dinilai oleh KASN yang nantinya PPK dalam hal ini Bupati baru akan melakukan pelantikan.
“Nanti kan akan dinilai oleh KASN, setelah dinilai KASN baru mereka keluarkan rekomendasi, dan kita kemablikan ke Kepala Daerah (Bupati) untuk bisa dilakukan pelantikan. Setelah itu kita laporkan ke PPK, setelah itu PPK melaporkanya ke KASN”. Tutur Ikhtiar Duha
Ikhtiar mengatakan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya itu merupakan hanya perencanaan. Hingga saat ini jadwal pelantikan JPTP Eselon II pengisian Kepala SKPD di Nias Selatan belum ada titik terang kapan pelantikan tersebut akan dilaksanakan.
Penulis: Wilson Loi