
Nias-SuaraNusantara
Sebanyak 170 Desa di Kabupaten Nias pada Tahun anggaran 2017 ini menerima kucuran dana sebesar Rp. 177.910.417.860, dana tersebut bersumber dari APBN yang disebut Dana Desa (DD) sebesar Rp. 132.926.248.000, Dana Perimbangan Kabupaten dalam APBD Kabupaten Nias yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 44.241.569.860, Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 500.500.000 dan Bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp. 242.100.000.
Hal tersebut disampaikan Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM saat membuka secara resmi Pelatihan Perangkat Desa se-Kabupaten Nias dalam rangka Pengelolaan dan Pertanggungjawaban APBDes TA. 2017 yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Nias di Aula Paroki Hiliweto Gido Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Senin (6/11/2017).
Menurut Sokhiatulo Laoli, saat ini dana desa merupakan suatu hal yang prioritas dalam pengelolaan anggaran Negara dan anggaran Daerah mengingat manfaatnya sangat strategis bagi daerah jika dikelola dengan baik oleh desa, sehingga Pelatihan perangkat desa khususnya di Kabupaten Nias tentang pengelolaan keuangan desa adalah merupakan hal yang penting guna menghindari masalah kedepan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Rata-rata desa di Kabupaten Nias mengelola dana lebih satu miliar, dana yang begitu besarnya tidak bisa dianggap remeh dan asal jadi, itu sebabnya saya memberi perhatian khusus untuk masalah ini, ditambah lagi masalah-masalah yang terjadi selama ini dalam pengelolaan dana desa tersebut ada kasuslah, ada penyelewenganlah ada yang sampai ke Polres dan kejaksaan, saya rasa ini harus kita luruskan kita harus lakukan perubahan dalam berpikir tentang program dan kemajuan,” ujar Sokhiatulo.
Sokhiatulo menegaskan tidak menginginkan kepala desa dan pengelolan dana desa terlibat kasus dan masuk penjara, mengingat kedepan pemeriksaan dana desa akan lebih diperketat, sehingga ia menghimbau agar dana desa di kelola dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Jika dana desa yang besar ini tidak dikelola dengan baik, yang pertama kita sendiri yang rugi, dan yang kedua celaka yang akhirnya pada terlibat dengan kasus, saya tidak mau kepala desa atau pengelola dana desa ini kelak terlibat kasus dan masuk penjara, maka kelolalah dana desa ini dengan baik,” imbau Sokhiatulo.
Dalam laporannya Yulianus Zai, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias mengatakan pelatihan perangkat desa yang dilaksanakan selama satu hari penuh bersebut bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas perangkat desa dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban segala program yang telah ditetapkan dalam APBDes TA. 2017.
Hadir dalam pelatihan tersebut narasumber dari Polres Nias, Kepala KP2KP Gunungsitoli, BPKPAD Kab. Nias serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias dengan materi Kebijakan dalam pengelolaan Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa, Materi perpajakan dalam pelaksanaan Dana Desa, serta Pengelolaan dan penataan Aset.
Dari pantauan kontributor SNC, setiap sesi terlihat antusias dan ada interaktif peserta mengajukan pertanyaan terlebih pada materi tentang perpajakan. Syukurman Laoli, Bendahara desa Sisobahili Kecamatan Gido salah seorang peserta pelatihan mengatakan pelatihan tersebut cukup mendalami pengetahuan akan pengelolaan dana desa. Dalam pelatihan tersebut turut dihadiri camat se-Kabupaten Nias dan Tenaga Pendamping profesional P3MD Sumatera Utara.
Kontributor: Berkati Ndraha