
Jakarta-SuaraNusantara
Kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah pihak ternyata menimbulkan pro kontra. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dalam kerjasama itu, pemerintah tidak memberikan data kependudukan, melainkan hanya pemberian akses saja pada pihak lain yang menjalin kerjasama.
Tjahjo menjelaskan, pihak lain yang menjalin kerjasama hanya sebatas diberi akses ketika mereka butuh, misalnya untuk memvalidasi data consumernya. “Jadi, tak benar, jika kemudian dikatakan dengan kerjasama itu, pihak lain bisa memiliki data kependudukan secara keseluruhan,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Namun demikian, ujar Tjahjo, memang ada pihak yang berpendapat bahwa kerjasama pemanfaatan data kependudukan menyalahi UU, karena dalam bayangan mereka, data kependudukan akan diserahkan kepada pihak lain
Menurut Tjahjo, pihak lain tidak diberikan hak, misalnya memindahkan atau mengcopy data penduduk. Dan ini sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat (1) sampai dengan (4) UU Nomor 24 tahun 2013.
“Yang berjalan sekarang adalah memberikan hak akses untuk bisa memvalidasi data custumer agar terhindar dari pemalsuan,” katanya.
Penulis: Cipto












