
Nias Selatan-SuaraNusantara
Polres Nias Selatan melakukan penggerebekan pada salah satu Kos-kosan di Jalan Pelita Gang Camat Kelurahan Telukdalam Nias Selatan Sumatera Utara pada hari Selasa sekitar pukul 16.30 Wib.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Nias Selatan Kompol Rahman Antero Purba bersama KBO Sat Narkoba serta anggota Polres ini, menciduk 5 terduga pengguna narkoba yang sedang asik berpesta di dalam kamar kos-kosan tersebut.
Kelima terduga pengguna narkoba tersebut dua diantaranya adalah Polisi satuan tugas Polres Nias Selatan. Satu dari dua Polisi yang ditangkap berinisial TH (31) masih aktif dan Polisi satunya berinisial EG (28) sedang dalam tahap sidang kode etik dan menunggu pemecatan dari Polda Sumut.
Sementara tiga lainya yakni DD (44) seorang Kepala Rumah Tangga yang berprofesi sebagai penggalas ikan. Sementara dua lainya ada perempuan masing-masing AW (21) ibu rumah tangga dan MZ (23) seorang wiraswasta.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Nias Selatan AKP Ahmad Haidir Harahap kepada media yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (25/10/2017) mengatakan penggerebekan ini berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Informasinya kita peroleh dari masyarakat. Pada saat ditangkap tidak sedang menggunakan karena berlarian semua dari kamar. Namun kita menemukan 2 buah paket berisikan kristal-kristal putih yang diduga kuat Narkotika jenis Sabu-sabu dan alat pengisap Sabu”. Ungkap Ahmad Haidir
Atas tindakan para penggunaan barang haram ini, kepada ke 5 pelaku di jerat pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun (Pasal 114) dan minimal 2 tahun serta maksimal 15 tahun penjara (Pasal 112).
“Kepada ke 5 pelaku belum ditetapkan statusnya karena masih dalam proses sidik dan pembuktian hasil Lab”. Jelas Ahmad.
Sementara kepada kedua yang merupakan Anggota Polisi Satuan Polres Nias Selatan, Ahmad mengatakan hal itu merupakan kewenagan bagian unit Propam. “Saya tidak bisa memberi komentar tentang itu karena itu merupakan gawenya bagian Unit Propam. Sementara yang satunya kan sudah menunggu hasil putusan pemecatan dari Polda terkait kasus lain”. Tukas Ahmad
Penulis: Wilson Loi












