
Nias Selatan – SuaraNusantara
Mantan Wakil Bupati Nias Selatan, Hukuasa Ndruru, akhirnya dieksekusi oleh Kejari Nias Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunungsitoli, Selasa (3/10/2017). Hukuasa merupakan terpidana kasus korupsi Pengadaan Lahan Balai Benih Induk Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2012.
Kepala Kejari Nias Selatan, Riyono SH MHum, kepada SuaraNusantara via selulernya mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 03/N.2.30/Ft.1/09/2017 tanggal 13 September 2017. Eksekusi baru dapat pihaknya laksanakan pada hari itu, sebab putusan kasasi baru diterima pihaknya seminggu sebelumnya.
“Putusan kasasi baru kita terima seminggu yang lalu. Jadi, kita sampaikan dahulu surat panggilan dan salinan putusan terlegalisir ke terpidana. Makanya baru bisa kita eksekusi sekarang. Saat dieksekusi, terpidana cukup kooperatif kok,” ungkap Riyono.
Dijelaskannya, pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 506 K/PID.SUS/2016 tanggal 5 Oktober 2016, MA pada intinya menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Hukuasa Ndruru.
Pada putusan tersebut, MA juga memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN tanggal 07 Desember 2015, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 116/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Mdn tanggal 12 Agustus 2015 mengenai tindak pidana yang terbukti dan lamanya pidana yang dijatuhkan.
Bunyi putusannya sebagai berikut, menyatakan Terdakwa Drs Hukuasa Ndruru MAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs Hukuasa Ndruru MAP dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Untuk diketahui bersama, kasus korupsi yang melibatkan Hukuasa Ndruru bermula pada tahun 2011, saat Kepala Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Nias Selatan kala itu, Ikhtiar Duha, mengajukan surat permohonan kepada Bupati Nias Selatan tertanggal 14 Desember 2011 tentang Permohonan Penyediaan Lahan Untuk Balai Benih Induk.
Hukuasa Ndruru selaku Wakil Bupati Nias Selatan saat itu mendapat pendelegasian kewenangan dari Bupati Nias Selatan untuk melaksanakan kegiatan Penyediaan Lahan Untuk Balai Benih Induk.
Selanjutnya, Hukuasa menandatangani Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pengadaan, Surat Keputusan Pembentukan Tim Penafsir Harga dan Surat Keputusan Penetapan Lokasi Tanah Balai Benih Induk, yang kemudian mendasari terlaksananya pencairan dana untuk kegiatan Pengadaan Lahan Balai Benih Induk.
Padahal Hukuasa Ndruru telah mengetahui, anggaran untuk kegiatan pengadaan lahan balai benih induk tidak ada tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan. Dana yang dicairkan untuk pengadaan tersebut diambil dari anggaran untuk pembebasan lahan Bandara Silambo dan pembangunan kantor-kantor pemerintahan daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP-RI Perwakilan Provsu Nomor SR-152/PW/02/5/2013 tanggal 20 November 2013, kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.917.657.657.
Kontributor: Dohu Lase












