Komisi C DPRD Menduga Rekanan Palsukan Dokumen Pembangunan Jalan Lahusa Gomo

Jalan Lahusa Gomo (Foto: Wilson Loi)

Nias Selatan-SuaraNusantara

Terkait pembangunan Jalan Lahusa Gomo yang dikerjakan oleh PT Netral Lindo Jaya Mandiri sebagai pemenang tender proyek dinilai telah memalsukan dokumen pelelangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Satulö Taföna’ö Anggota DPRD Nias Selatan pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Rekanan (PT Netral Lindo) yang berlangsung di Gedung DPRD Nias Selatan, Senin (02/10/2017).

Pasalnya pada saat melakukan lelang proyek Perusahaan PT Netral Lindo Jaya Mandiri memakai Asphalt Mixing Plant (AMP) Perusahaan PT Rius sebagai dukungan pekerjaan. Namun pada prakteknya AMP PT Rius malah tidak digunakan, yang digunakan adalah AMP yang ada di Sa’ua Telukdalam yang belum jelas pemiliknya dan juga masih dalam pembenahan.

“Saya curiga jangan-jangan Rekanan telah memalsukan dokumen lelang. Karena pada saat penyampaian penawaran lelang proyek PT Netral Lindo menggunakan AMP yang ada di Gomo sebagai pendukung penawaran. Tapi kenapa pada akhirnya yang ada di Sa’ua jadinya yang dipake”. Ungkap Satulö Taföna’ö

Satulö Taföna’ö menduga ada konspirasi antara rekanan dengan pelaksana LPSE (Layanan Pengadaan Sistem Elektronik) pada pelelangan jalan Lahusa Gomo sehingga tidak dipakainya AMP yang berada di Kecamatan Gomo

“Atau dalam tanda kutip (“) ada kerjasama antara pihak rekanan dengan pihak LPSE”. Tukas Satulö

“Kalau seperti ini, kami juga merasa dibodohi oleh rekanan pada penyampaian penawaran proyek. Yang pada awalnya yang dipakai AMP di Gomo dan pada akhirnya tidak”. Tambahnya

Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Nias Selatan Sidiadil Harita pada RDPU tersebut. Sidiadil mengatakan AMP yang ada di Sa’ua Telukdalam belum jelas.

“Pada pengajuan penawaran proyek tentu menggunakan AMP yang ada di Gomo, tapi saya tidak tau kenapa pada akhirnya yang di pakai adalah AMP yang ada di Sa’ua yang masih belum jelas”. Kata Sidiadil Harita

Pembangunan jalan Lahusa Gomo telah ditender pada bulan Juni 2017 lalu dan kotrak kerja mulai pada bulan Juli 2017 senilai Rp 10 Miliar. Sejak dimulai, baru sekitar 4% yang telah dikerjakan. Sementara kontrak kerja berakhir pada bulan November 2017 ini.

Rencananya Komisi C DPRD Nias Selatan akan melakukan Sidak besok untuk melihat secara langsung proses pembangunan jalan Lahusa Gomo.

Penulis: Wilson Loi

Exit mobile version