
- Foto sekadar ilustrasi (Foto: Net)
Jakarta-SuaraNusantara
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Oscar Primadi, MPH, menegaskan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di RS yang belum bekerjasama dengan BPJSK dan tidak dikenakan biaya.
UU Nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka
”Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan,” tuturnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pernyataan Oscar terkait meninggalnya bayi Debora (4 tahun) akibat terlambat ditangani karena pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, meminta orangtua bayi malang itu untuk melunasi uang muka perawatan.
Menurut keterangan orangtua korban, pihak RS Mitra Keluarga tidak mau menangani masalah kesehatan anaknya bila uang muka belum dilunasi. Namun seperti biasa, pihak rumah sakit membantah hal tersebut dan balik mengkambinghitamkan riwayat kondisi kesehatan korban.
Berdasarkan keterangan tertulis melalui rilis media, pihak RS mengaku telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien.
Kemenkes telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke Rumah Sakit dan keluarga pasien.
Saat ini, Dinas Keshatan (Dinkes) Jakarta dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dikabarkan sedang menelusuri kejadian tersebut. Hasilnya akan dilaporkan ke Kemenkes, namun belum diketahui apa sanksi yang akan dijatuhkan bila RS Mitra Keluarga terbukti lalai menangani kondisi medis bayi Debora.
Penulis: Cipto












