
Gunungsitoli – SuaraNusantara
Satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BB8752NC, bermuatan 81.352 meter kubik kayu jenis Durian, diamankan Sat Reskrim Polres Nias dari dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Minggu (30/7/2017) dini hari.
Truk beserta supir dan muatannya terpaksa ditahan personil Sat Sabhara Polres Nias sesaat hendak diseberangkan ke Sibolga melalui KMP Wira Prime, Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, karena tidak memiliki dokumen dan diduga hasil ilegal logging.
Pantauan SuaraNusantara sekitar pukul 01.10 WIB, Kapolres Nias, AKBP Erwin Horja Sinaga, turun langsung ke Pelabuhan Angin Gunungsitoli dan langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa truk tersebut ke Mapolres Nias.
PS Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu El Gulö, saat ditemui SuaraNusantara, Minggu (29/7/2017) sekitar pukul 02.00 WIB, menuturkan, keberadaan kayu diduga tak berdokumen tersebut diketahui berkat informasi dari masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan ada kayu hendak dibawa ke Sibolga. Petugas patroli Sabhara langsung mengecek dan ternyata benar ada truk membawa kayu tak berdokumen di pelabuhan,” tuturnya.
Pemilik kayu diketahui bernama Atulö’ö Mendröfa (41) alias Ama Ayu, warga sekaligus Kepala Desa Fadoro Lalai Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
Restu mengatakan, untuk sementara truk diamankan di halaman belakang Mapolres Nias, sedangkan supir dan pemilik kayu diperiksa di Sat Reskrim Polres Nias.
“Usai si pemilik kayu dan supir truk diambil keterangannya, kita akan lakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan soal aturan perkayuan ini,” pungkas Restu.
Sebelumnya, sang pemilik kayu, Atulö’ö Mendröfa, saat ditemui SuaraNusantara di dermaga, mengatakan, sudah dua tahun menggeluti usaha ekspor kayu durian.
Ia mengaku kayu-kayu yang diekspornya adalah miliknya sendiri, yang berasal/diambil dari kebun warisan orang tuanya.
Rencananya, ia akan menjual kayu-kayu yang diamankan itu ke salah satu panglong di Kota Sibolga.
Kontributor: Dohu Lase












