
Gunungsitoli – SuaraNusantara
Dituding kerap melakukan perampasan terhadap kendaraan bermotor (ranmor) milik warga Kepulauan Nias yang menjadi nasabahnya, Kantor PT Adira Finance Perwakilan Nias di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, didemo puluhan masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Komunitas Warkop Informasi Publik (K-WIP), Selasa (25/7/2017).
Pimpinan aksi, Chandra Arby Bugis, dalam orasinya mengatakan, tindak-tanduk PT Adira Finance dalam melakukan penagihan di Nias sudah cukup meresahkan masyarakat.
Untuk itu, PT Adira Finance di Nias harus ditutup, dan oknum debt collector-nya yang kerap melakukan perampasan perlu ditangkap.
Sebagai informasi, kasus perampasan ranmor yang dilakukan PT Adira Finance baru-baru ini terjadi pada tanggal 14 Juli 2017, dimana sepeda motor seorang warga Kota Gunungsitoli bernama Arli Syam Harefa (24) diambil paksa oleh tiga orang pria tegap, bertampang sangar, dan mengaku sebagai debt collector (penagih hutang) dari PT Adira Finance.
Selanjutnya, Chandra menyampaikan delapan tuntutan mereka, yakni 1) Segera hentikan aksi premanisme yang ditunjukkan para debt collector Adira Finance; 2) Proses hukum PT Adira Finance, karena diduga perusahaan penadah ranmor; 3) Penuhi hak masyarakat Nias yang menjadi nasabah Adira Finance dalam setiap kegiatan pinjam-meminjam atau utang-piutang, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kemudian, 4) Kembalikan seluruh ranmor masyarakat Nias yang telah dicuri/dirampas oleh debt collector PT Adira Finance; 5) Seret PT Adira Finance ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pencurian/perampasan yang dilakukan debt collector-nya.
Kemudian, 6) Kepada Polres Nias, diminta untuk menangkap dan memenjarakan pelaku pencurian atau perampasan motor di Kota Gunungsitoli; 7) Aktivitas PT Adira Finance di Nias harus segera dihentikan alias ditutup.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan dalam jangka waktu 2×24 jam, maka kami akan kembali turun melakukan aksi dengan massa yang lebih besar untuk menutup PT Adira Finance Perwakilan Nias,” ujar Chandra, membacakan tuntutan yang kedelapan.
Setelah sejam lebih, pimpinan Kantor PT Adira Finance perwakilan Nias, Joni Gea, akhirnya menerima kedatangan para pendemo.
Yostinus menjelaskan, PT Adira Finance adalah sebuah lembaga yang diakui dan sudah terdaftar di Kemenkumham RI, Kemenkeu RI, serta dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan RI. Dalam melakukan usahanya, Adira Finance selalu taat pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ia menekankan, pihaknya bukanlah perusahaan penadah ranmor.
“Kita adalah perusahaan yang menjalin persahabatan dengan seluruh masyarakat untuk mengembangkan perekenomian di wilayah Kepulauan Nias ini,” ujarnya.
Mengenai tindakan penyitaan barang jaminan debitur penunggak kredit, lanjut Yostinus, sudah sesuai prosedur/peraturan kerja di perusahaan mereka.
Pihaknya pun siap diseret ke pengadilan terkait tindakan perampasan melalui jasa debt collector.
“Kalau memang itu tuntutan dari kawan-kawan semua, silakan. Kita akan menaati proses hukum. Tentu pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Terkait ultimatum 2×24 jam, Joni Gea mengatakan, akan berupaya melakukan konsolidasi dan akan memberikan jawaban secepat mungkin kepada pendemo.
“Kami hanya perusahaan yang menjalankan bisnis pak. Jadi, saya sampaikan, mengenai jasa kredit itu, tidak pernah melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Selalu sesuai aturan,” kata Joni.
Pendemo yang tak puas dengan penjelasan pimpinan PT Adira Finance Perwakilan Nias, lalu beranjak dari kantor itu dan melanjutkan demonya ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli.
Di tempat ini, pendemo langsung diterima oleh Ketua PN Gunungsitoli, Nelson Angkat SH MH.
Nelson menerangkan, seorang kreditur (pemberi kredit) baru bisa mengeksekusi sendiri jaminan kredit debitur (penerima kredit), apabila kreditur dan debitur sebelumnya telah membuat perjanjian di hadapan notaris, dan mendaftarkan perjanjian tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
“Kreditur baru boleh mengeksekusi sendiri jaminan kredit debitur, apabila sebelumnya hal yang dijaminkan debitur sudah didaftarkan sebagai jaminan fidusia. Kalau perjanjian antara kreditur dan debitur hanya sebatas akta di bawah tangan, kreditur tidak bisa mengeksekusi/menyita jaminan debitur. Gugat dulu ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan, kemudian dibantu aparat kepolisian untuk mengeksekusi jaminannya,” terang Nelson.
Kontributor: Dohu Lase












