
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka baru pada kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
“KPK temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan MN (Markus Nari) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Markus diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan paket e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Politisi Partai Golkar merupakan tersangka keempat dalam skandal mega korupsi ini. Tiga tersangka lainnya adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta Ketua DPR Setya Novanto.
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus Nari. Sebelumnya, pada 2 Juni silam, dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum e-KTP.
Saat itu, Markus diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Dia juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto selama persidangan.
Penulis: Yono












