
Nias Selatan-SuaraNusantara
Terkait pembangunan tapak tower SUTT 70 Kv di Kepulauan Nias, terutama di wilayah Telukdalam Nias Selatan, pihak kotraktor PT. Rekadaya Elektrik diduga menipu salah seorang pekerja (Sub Kontraktor).
Pelurusan Zamili merupakan Sub Kontraktor (Sukon) pada pembangunan tapak tower listrik 70 Kv di Kabupaten Nias Selatan. Karena merasa ditipu, Pelurusan Zamili melaporkan PT. Rekadaya Elektrik ke Polres Nias Selatan dengan Nomor: STPL/21/II/2017/SU/SPK”B”/Res-Nisel.
“Saya sudah sampaikan laporan secara tertulis dipolres Nias Selatan, karena PT. Rekadaya Elektrik dalam hal ini Hafiz Fathurachman (Site Manager) tidak membayarkan pekerjaan yang telah saya kerjakan,” ungkap Pelurusan kepada sejumlah wartawan di Telukdalam, beberapa saat lalu.
Pelurusan menyebutkan sekitar Rp 200 Juta lebih atas pekerjaanya belum dibayarkan oleh PT. Rekadaya Elektrik.
“Dokumen yang diminta oleh mereka telah dilengkapi. Setiap saya tanyakan ke PT. Rekadaya Elektrik, selalu katanya ‘sabar’. Ada sekitar Rp 200 juta lebih nilai pekerjaan yang belum dibayarkan oleh PT. Rekadaya Elektrik. Selain itu perjanjian di kontrak tidak dipatuhi oleh mereka. Bila mereka tidak bayar pekerjaan yang saya kerjakaan akan saya segel,” tukasnya dengan nada kesal.
Atas kejadian tersebut, Pelurusan meminta Polres Nias Selatan agar secepatnya memproses laporan yang telah dia sampaikan. “Saya minta dalam hal ini Polres Nias Selatan agar memberikan kepastian hukum atas pelaporan yang saya sampaikan dan bila tidak ada kepastian hukum, maka saya akan buat pelaporan di Poldasu,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, baik Pihak PT Rekadaya Elektrik maupun Polres Nias Selatan belum bisa dimintai keterangan.
Penulis: Wilson Loi












