
Pamekasan – SuaraNusantara
Pedagang kaki lima (PKL) yang menduduki area Munomen Arek Lancor (Arlan) dibuat galau menyusul adanya spanduk imbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur.
Pantauan SuaraNusantara, spanduk berisi imbauan agar PKL Arlan segera angkat kaki dari kawasan monumen itu terpasang sejak, Selasa 2 Mei 2017 dini hari, sekitar pukul 03:35 WIB.
Spanduk berukuran 1×3 meter persegi itu bertuliskan ‘Diharap dengan hormat agar PKL yang menempati lokasi parkir agar segera pindah dari tempat ini’.
Rencana Pemkab melakukan relokasi total terhadap PKL di kawasan Arlan memang direspon dengan penolakan para pedagang di sana. Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI dan dinas terkait pun sudah sejak lama mensosialisasikan hal tersebut.
Namun nyatanya, PKL tetap tak mau pindah dari kawasan Arlan dengan alasan tak melanggar aturan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Advokasi PKL Arlan, Alfian Marsuto menyebutkan, Peraturan Bupati (Perbup) pada poin (n) diatur bahwa larangan untuk berdagang bagi para PKL itu hanya di bagian dalam kawasan Monumen Arlan, bukan di bagian luar.
“Sehingga bagi PKL tidak dipersoalkan melakukan jual beli di luar Arlan, asalkan tidak menempati kawasan dalam sebagaimana yang diatur dalam perbup, dan tidak mengganggu jalan raya,” jelas para pedagang melalui ketua tim advokasi PKL, Alfian Marsuto, Pamekasan, Selasa (25/4/2017).
Kepada para pedagang, Alfian mengaku siap bertanggung jawab bila nantinya benar-benar dilakukan penertiban PKL.
“Ingat jangan sampai membuat keributan, dan silahkan para PKL tetap beraktivitas sebagai mana mestinya, saya yang bertanggung jawab,” tegas Alfian.
Penulis: Has