Surabaya-SuaraNusantara
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Besar Surabaya menggerebek sebuah kamar di Hotel Oval dan membubarkan pesta seks kaum homoseksual atau gay party yang sedang digelar di sana. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 14 orang, dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 100 bungkus kondom, dan tiga buah gel merek V’gel.
Polisi juga menyita flashdisk berisi film porno beserta televisinya, sprei kamar hotel, serta minyak zaitun dan beberapa merk krim berbentuk pasta yang diduga digunakan sebagai pelumas dalam pesta kaum homoseksual itu, smartphone, serta golok yang berada di dalam sebuah mobil Mitsubishi Strada bernomor polisi L 9651 H milik salah seorang peserta pesta seks.
Penggerebekan dilakukan Minggu (30/4/2017) dini hari, setelah petugas menerima informasi bahwa di kamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval sedang digelar pesta seks kaum homoseksual. Sekitar pukul 00.15, petugas merengsek masuk ke dalam dua kamar tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, di dua kamar itulah polisi mendapati belasan kaum gay sedang berpesta. Seorang di antara mereka, dalam keadaan tanpa busana.
Berdasarkan pengakuan para peserta pesta kaum homoseksual yang digali polisi, tiap peserta bisa berganti-ganti pasangan jika saling tertarik dan bahkan bisa berhubungan seks bersama-sama dengan ditonton banyak orang yang ada di kamar tersebut.
“Ruang kamar yang disewa kalangan homoseksual ini jenis eksekutif. Jadi ruangan ini besar. Ada semacam ruang lobinya, yang mereka gunakan untuk registrasi, selain terdiri dari dua kamar lainnya dan kamar mandi,” kata AKBP Shinto Silitonga, Minggu (30/4/2017).
Dalam pesta seks ini, kata Shinto, disediakan film porno untuk membangkitkan gairah peserta dalam berpesta. Tentunya film porno yang diputar bertemakan gay dan semuanya diperankan laki-laki.
Shinto melanjutkan, pihaknya baru kali ini menangani kasus semacam itu. “Ini juga termasuk salah satu kasus baru buat kami, karena menangkap 14 orang yang melakukan seks sesama jenis dengan berbagai fasilitas hotel dan terkesan eksklusif,” ujarnya.
Shinto mengungkapkan, untuk bisa mengikuti kegiatan itu, setiap peserta harus membayar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Bisa dikirim uangnya baik secara langsung maupun transfer.
“Tersangka An (otak penyelenggaraan pesta) menyebar undangan lewat media sosial dan BlackBerry Masanger (BBM), lalu peserta yang tertarik diminta membayar antara Rp50 ribu-Rp100 ribu. Penyewa ruang kamar di Hotel Oval sebagai tempat pesta tersebut juga atas nama tersangka An,” jelas Shinto.
“Sebelum menggelar pesta di Surabaya, AN ini sempat mau mengadakan pesta di Madiun. Tapi tidak banyak respon dan acaranya batal. Saat diadakan di Surabaya ternyata banyak peminat,” sambungnya.
Dari pengakuan AN diketahui, party gay sebenarnya akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni mulai dari hari Sabtu (29/4/2017) sampai dengan Selasa (2/5/2017) pagi.
Ke-14 orang pria penyuka ‘adu pedang’ yang kini diamankan polisi, masing-masing berinisial AN (43, pengusaha rental PS/Jombang), AS (22, mahasiswa/Sampang), AL (25, swasta/Malang), SD (44, swasta/Gresik), ISW (40, pedagang/Yogyakarta), AS (35, swasta/Sidoarjo), KH (23, swasta/Sidoarjo), FGF (25, mahasiswa/Surabaya), AIS (20, mahasiswa/Sidoarjo), MA (29, swasta/Yogyakarta), AN (24, swasta/Magelang), TA (27, swasta/Madiun), RTA (36, swasta/Madiun), Es (34, swasta/Surabaya).
Para tersangka dijerat pasal 32, 33, dan 34 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, polisi juga akan dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Penulis: Yon K












