Jakarta – SuaraNusantara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan terhadap tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi ahli hukum pidana, Noer Aziz Said.
JPU menolak lantaran saksi ahli Noer Aziz Said tidak hadir dalam persidangan. “Sesuai ketentuan Pasal 162 KUHAL, sebaiknya (saksi) ahli yang tidak hadir tak dibacakan (BAP-nya),” kata JPU Ali Mukartono, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Menurut salah seorang pengacara Ahok, I Wayan Sudarta, saksi Noer berhalangan hadir tanpa menyertai alasannya. Namun, kata Wayan, apabila melihat makna Pasal 162, saksi maupun ahli yang tidak hadir diperlakukan sama, yang penting ahli dan saksi sudah di BAP.
“Dengan alasan seperti itu mohon berdasarkan praktek beracara, ahli dibuat kemudian, disumpah terlebih dahulu di kepolisian, dimaksudkan berjaga-jaga. Karena ahli sudah disumpah, maka kami mohon untuk dibacakan,” pinta Wayan.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan tim kuasa hukum Ahok untuk membacakan jawaban BAP dari ahli Noer.
“Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat di BAP ini. Karena ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah, bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.
Hingga berita ini ditulis, pembacaan BAP saksi Noer oleh tim kuasa hukum Ahok masih berlangsung di Auditoriun Kementan, Jaksel.
Penulis: Has












