
Jakarta – SuaraNusantara
Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) memanggil para tersangka kasus dugaan suap uji materi Undang-undang peternakan dan kesehatan hewan yang menyiret mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (23/3/2017) hari ini.
Selain tersangka utama dalam kasus ini, KPK juga memeriksa pengusaha impor daging Basuki Ariman dan Sekretarisnya Ng Feni.
Pantauan SuaraNusantara, dua dari ketiga tersangka sudah mulai meninggalkan Gedung KPK, yakni Basuki dan Feni. Seakan sudah ada kesepakatan, kedua tersangka ini enggan menanggapi pertanyaan awak media yang sudah menunggunya sejak siang.
Usai diperiksa, mereka berdua langsung nyelonong ke dalam mobil tahanan KPK tanpa sepatah katapun.
Sekedar informasi, Basuki diduga telah menyuap Patrialis Akbar sebasar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU peternakan dan kesehatan hewan yang ditangani Patrialis di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis : Hasbullah












