
Jakarta – SuaraNusantara
Polda Metro Jaya (PMJ) berjanji akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan pencemaran nama baik suku Nias yang menyeret pemilik akun facebook Maskuddin Harahap.
Diketahui, salah seorang wanita asal Nias Selatan (Nisel) Dermawati Harefa melaporkan akun Maskuddin ke PMJ belum lama ini. Akun tersebut dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik suku Nias melalui media eletronik.
“Ya, nanti kita cek dulu laporannya. Saya belum tahu itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo menjawab pertanyaan SuaraNusantara, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Argo mengungkapkan, kasus penyalahgunaan media sosial (medsos) memang banyak dilaporkan ke Polda Metro sejak beberapa tahun terakhir. “Berkas laporan kasus serupa banyak di Polda. Macam-macama lah kasusnya, ya seperti pencemaran nama baik. Itu karena ada pihak yang merasa tersinggung, tidak terima dan melapor ke kepolisian,” ungkapnya.
Kata Argo, pemilik akun medsos yang dilaporkan tidak hanya terbatas kalangan tertentu saja. Tetapi mencakup semua kalangan, mulai artis, politisi hingga kalangan masyarakat biasa.
“Kami akan melakukan penyelidikan (akun FB Maskuddin Harahap) jika memang sudah ada laporan masyarakat. Kami belum tahu laporannya itu. Segera akan dicek (laporan Dermawati Harefa,” tukas Argo.
Sekedar informasi, kasus ini berawal dari komentar Maskuddin pada foto ciuman masal sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nias Selatan yang beredar di facebook.
Dermawati melalui kuasa hukumnya, Amati Dachi mengatakan, kliennya tidak terima dengan komentar akun Maskuddin. Ia menganggap sebagai sebuah penghinaan terhadap perempuan dan adat Nias.
“Saudara MH (Maskuddin Harahap) ini menuding kalau ada orang Nias menikah, maka bapak mertuanya yang lebih dulu merawanin menantu perempuannya,” jelas Amati usai melapor di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Amati mengatakan, langkah hukum ini untuk memberi pelajaran kepada Maskuddin atau masyarakat luas agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat di era reformasi.
Penulis: Hasbullah












