
Jakarta-SuaraNusantara
Sabtu tengah malam kemarin (Minggu dini hari, 12 Februari 2017) menjadi malam terakhir bagi Paslon dan tim sukses dapat menggunakan akun media sosial (medsos) untuk berkampanye dan menggalang dukungan dari netizen.
Akun medsos yang harus ditutup adalah akun resmi yang terdaftar di KPU DKI Jakarta. Namun Paslon juga tetap tidak diperbolehkan menulis atau mengunggah apapun yang berkaitan dengan Pilkada di akun medsos pribadi miliknya.
Tim Bawaslu DKI akan memantau dan menilai apabila ada indikasi pelanggaran yang dilakukan melalui akun medsos pribadi para paslon.
Berikut adalah daftar akun resmi Cagub dan Cawagub DKI yang didaftarkan ke KPU DKI Jakarta
1. Nama pasangan calon : Agus Yudhoyono – Sylviana Murni
akun Twitter : @agussylviDKI
akun Facebook : AgusSylviForDKI1
akun Instagram : @agussylvidki
2. Nama pasangan calon : Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat
akun Twitter : @AhokDjarot
akun Facebook : AhokDjarot
akun Instagram : @AhokDjarot
3. Nama pasangan calon : Anies Baswedan – Sandiaga Uno
akun Twitter : twitter.com/jktmajubersama
twitter.com/aniesbaswedan
twitter.com/suaraanies
twitter.com/relawananies
twitter.com/sandiuno
akun Facebook : facebook.com/jakartamajubersama
facebook.com/aniesbaswedan
facebook.com/SandiSUno
facebook.com/relawananies
facebook.com/suaraanies
akun Instagram : instagram.com/jakartamajubersama
instagram.com/aniesbaswedan
instagram.com/sandiuno
instagram.com/relawananies
akun Website : jakartamajubersama.com. (Cipto)












