Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Pihak-pihak yang Tidak Setuju Revisi UU ITE Diminta Tunggu Hasil PP

Suara Nusantara by Suara Nusantara
28 November 2016
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)
Gambar sekedar ilustrasi (Foto: net)

Jakarta-SuaraNusantara

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Pangerapan, meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menunggu keterangan lebih detail yang akan dituangkan ke dalam PP.

“Kasus-kasus apa saja dan bagaimana mekanismenya itu diatur dalam PP. Kami akan undang berbagai pihak untuk mendapat masukan,” kata Samuel kepada wartawan di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (28/11/2016).

BACAJUGA

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

Berkah dan Petualangan, Destinasi Liburan di Bulan Ramadan yang Wajib di Kunjungi

Salah satu klausa yang diatur dalam revisi undang-undang tersebut adalah ‘hak untuk dilupakan’. Samuel menyebut ‘hak untuk dilupakan’ tidak serta-merta diberikan bagi mereka yang mengajukan. Satu hal yang pasti, katanya, hak tersebut harus diuji melalui proses hukum di pengadilan sesuai amanat UU.

Menurut Samuel, ada beberapa kasus di mana terdakwa dinyatakan tak bersalah dan diberi hak rehabilitasi oleh pengadilan. Namun, tak seperti di Eropa yang mencetuskan aturan hak untuk dilupakan pertama kali, pemerintah mengaku masih minim pemahaman dalam merinci detail pelaksanaannya. Karena itu Kemkominfo memastikan ‘hak untuk dilupakan’ belum ‘ bisa berjalan efektif selama PP belum terbentuk.

“Ini masih diskusi terbuka tapi saya melihat niat yang baik dari pemerintah dan DPR bahwa ini perlu ada,” ujar Samuel.

Revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi diberlakukan hari Senin (28/11/2016). Sejumlah poin krusial sempat menjadi sorotan lantaran substansi dari pasal tertentu yang termaktub dalam UU ITE dianggap sebagai ‘pasal karet’ alias tidak jelas tolok ukurnya.

Salah satu dari sekian banyak poin regulasi yang menjadi sorotan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses” yang termuat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE memang tidak diubah. Namun ada penambahan penjelasan bahwa pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

Unsur pidana pada pasal tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang selama ini telah diatur dalam KUHP.

Sejumlah kalangan menyikapi revisi UU ITE tersebut secara lebih kritis. Selain dianggap membatasi kebebasan berdemokrasi, aturan yang mengatur soal pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE juga dianggap berbenturan dengan regulasi yang sudah diatur dalam KUHP.

Regulasi soal pencemaran nama baik dalam UU ITE dianggap perlu diatur secara merinci dan tidak bersifat karet di KUHP agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi penyalahgunaan undang-undang untuk mengekang kebebasan berekspresi.

Dari sekian orang yang pernah berurusan dengan UU ITE, Buni Yani adalah salah satu contoh pengguna media sosial paling anyar yang kena jeratan UU ITE. Dia menjadi sorotan khalayak luas karena hasil penyebaran informasi yang dia unggah di media sosial berujung pada kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Video yang diunggah Buni Yani memuat pernyataan Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51. Setelah Ahok jadi tersangka penista agama, kasus pun menjadi blunder bagi Buni Yani. Dia kena jeratan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa rasa kebencian berdasarkan SARA.

Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan. (arman)

 

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat
Uncategorized

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

by Defa
15 February 2024

SuaraNusantara.com - Sembilan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)...

ilustrasi Stress dalam pekerjaan (Dok. Istock)
Kesehatan

Atasi Stres Kerja dengan Mudah: Strategi Ampuh yang Bisa Dicoba Hari Ini

by Feri Spt
12 February 2024

Suaranusantara.com  - Stres di tempat kerja dapat menjadi masalah...

Ganjar Pranowo kampanye di Kaltim (Dok PDIP)

Kampanye di Kaltim, Ganjar Singgung Krisis Pelanggaran Jelang Pemilu 2024

7 February 2024
Tom Lembong saat live TikTok bersama Cawapres 01 Anies Baswedan, Sabtu 6 Januari 2024.(instagram)

Anies Baswedan dan Tom Lembong Live TikTok, Ungkap Rahasia Awet Muda

7 January 2024
tugu-yogyakarta(freepek)

4 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi

22 December 2023
Dolar

Kurs Rupiah di Bank BCA hingga CIMB Niaga, Yuk Simak Ulasannya Hari ini

4 December 2023

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Usai Unggul Suara Di Quick Count, Gibran Ingin Segera Sowan ke Paslon 1 dan 3

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Ilustrasi beras (freepik)
Lifestyle

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

by Feri Spt
5 March 2024

Suaranusantara.com - Harga beras yang semakin melambung tinggi belakangan ini membuat sebagian besar masyarakat merasa khawatir. Namun, jangan...

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In