Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Berniat Banding

Suara Nusantara by Suara Nusantara
27 October 2016
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Jessica Kumala Wongso (Foto: Smeaker)

Jessica Kumala Wongso (Foto: Smeaker)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jessica Kumala Wongso (Foto: Smeaker)
Jessica Kumala Wongso (Foto: Smeaker)

Jakarta-SuaraNusantara

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap jessica Kumala Wongso. Vonis terhadap Jessica ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

“Dengan ini menyatakan secara sah dan meyakinkan Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Menurut Kisworo, hal yang memberatkan terdakwa ialah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, usia masih muda dan bisa memperbaiki diri.

Saat membacakan amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyebut kalau untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu saksi mata. “Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata,” ujar majelis hakim.

Ia melanjutkan, apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman, maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun.

“Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Siapa yang memesan (minuman), siapa yang paling lama menguasai minuman itu, apa ada gerak gerik mencurigakan,” katanya.

Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan. “Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,” tandasnya.

Hakim mengatakan, bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif.

“Maka dengan ini, hakim menganggap autopsi sah, keterangan Kristie sah, (bukti) es kopi sah,” katanya.

Ruang sidang Koesoema Atmadja mendadak riuh usai vonis 20 tahun penjara diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Para pendukung dari keluarga dan kerabat I Wayan Mirna Salihin menyoraki tim kuasa hukum Jessica lantaran mengajukan banding dan menuding hakim seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para pendukung Mirna juga menyanyikan lagi “Maju Tak Gentar” usai palu hakim Kisworo mengetuk tanda berakhirnya episode ke32 atau menjadi akhir dari persidangan kasus “kopi maut bersianida”.

“Maju tak gentar membela yang benar. Maju serentak tentu kita menang,” demikian nyanyian pendukung Mirna di ruang sidang

Jessica Berniat Banding

Namun Jessica Kumala Wongso tidak terima dengan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonisnya 20 tahun penjara. Jessica juga tampak sedih dengan putusan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (27/10/2016), Jessica yang memakai kemeja putih dan celana panjang hitam serta memakai kaca mata langsung mendekati kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Meski demikian, tak diketahui apa yang mereka bicarakan.

Bahkan, Otto tampak memegang pundak Jessica untuk menenangkan kliennya. Meski tidak menangis, namun tampak kekecewaan dari raut muka Otto dan Jessica terhadap putusan hakim.

Menurut Otto, majelis hakim tidak dapat berbuat netral dalam persidangan kasus kematian Mirna. Bahkan, dia menilai, hakim terkesan seperti Jaksa penuntut Umum (JPU). “Kita akan ajukan banding,” tegas Otto.

Keluarga Mirna Siap Ladeni Upaya Banding Jessica

Sementara itu, keluarga Mirna siap meladeni upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan Jessica Kumala Wongso terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Salah seorang sepupu Wayan Mirna Salihin Yongkie mengatakan, keluarga dan teman-teman Mirna sangat kehilangan korban. Apalagi Mirna masih sangat muda dan sedang menikmati hidup.

“Hukuman 20 tahun penjara  tidak akan pernah terbalaskan dengan rasa kehilangan,” kata Yongkie, Kamis (27/10/2016). Menurut Yongkie, terkait upaya hukum lanjutan yang diajukan Jessica, keluarga Mirna akan meladeninya. “Kita akan fight, terkait upaya hukum dari Jessica,” ucapnya singkat. (dbs)

 

BACAJUGA

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

Berkah dan Petualangan, Destinasi Liburan di Bulan Ramadan yang Wajib di Kunjungi

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat
Uncategorized

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

by Defa
15 February 2024

SuaraNusantara.com - Sembilan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)...

ilustrasi Stress dalam pekerjaan (Dok. Istock)
Kesehatan

Atasi Stres Kerja dengan Mudah: Strategi Ampuh yang Bisa Dicoba Hari Ini

by Feri Spt
12 February 2024

Suaranusantara.com  - Stres di tempat kerja dapat menjadi masalah...

Ganjar Pranowo kampanye di Kaltim (Dok PDIP)

Kampanye di Kaltim, Ganjar Singgung Krisis Pelanggaran Jelang Pemilu 2024

7 February 2024
Tom Lembong saat live TikTok bersama Cawapres 01 Anies Baswedan, Sabtu 6 Januari 2024.(instagram)

Anies Baswedan dan Tom Lembong Live TikTok, Ungkap Rahasia Awet Muda

7 January 2024
tugu-yogyakarta(freepek)

4 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi

22 December 2023
Dolar

Kurs Rupiah di Bank BCA hingga CIMB Niaga, Yuk Simak Ulasannya Hari ini

4 December 2023

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Usai Unggul Suara Di Quick Count, Gibran Ingin Segera Sowan ke Paslon 1 dan 3

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Ilustrasi beras (freepik)
Lifestyle

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

by Feri Spt
5 March 2024

Suaranusantara.com - Harga beras yang semakin melambung tinggi belakangan ini membuat sebagian besar masyarakat merasa khawatir. Namun, jangan...

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In