
Jakarta-SuaraNusantara
Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 didakwa menerima uang suap miliaran rupiah terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014-2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi tahun 2015 dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI Perjuangan, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji berupa uang dari Gatot Pujo Nugroho,” ujar Jaksa Penuntut Ali Fikri saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Dalam dakwaanya, masing-masing anggota dinyatakan menerima suap dengan jumlah yang berbeda. JPU pun merinci total uang suap yang diberikan Gatot Pujo Nugroho kepada para pejabat DPRD tersebut.
Dimana dalam kasus ini, Parluhutan Siregar didakwa menerima Rp862,5 juta, Budiman sebesar Rp1,095 miliar, Muhammad Afan Rp1,295 miliar, Zulkifli Husein Rp262,5 juta, Bustami Rp565 juta, Guntur Manurung Rp555 juta dan Zulkifli Effendi total Rp1,555 miliar.
Ali Fikri yang memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai perbuatan ketujuh terdakwa bertentangan dengan kewajiban selaku penyelenggara negara. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,” katanya.
Selain Ali Fikri selaku Jaksa Ketua, jaksa anggota terdiri dari Muhammad Asri Irwan, Moch Takdir Suhan, Moh Helmi Syarif, dan Zainal Abidin. Mereka bergantian membacakan dakwaan. (eka)












