
Medan – SuaraNusantara.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wakil wali kota Medan, Ir Akhyar Nasution, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa di Mako Brimob Poldasu, Jalan Wahid Hasyim Medan, Kamis (23/6/2016).
Akhyar dipanggil sebagai saksi terkait ditetapkannya 7 anggota DPRD SU sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah dari Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho.
“Saat diperiksa, saya tanya apa saya dipanggil sebagai wakil wali kota atau tenaga ahli DPRD. Ternyata bukan sebagai wakil walikota, melainkan tenaga ahli DPRD Sumut periode Januari-Agustus 2015,” terang Akhyar.
Wakil Wali Kota Medan tersebut ditanyai penyidik KPK soal tugas dan fungsi dirinya sebagai tenaga ahli. Akhyar membantah memiliki keterlibatan atas aliran dana APBD Sumut dan interpelasi.
“Saya tidak ikut membahas karena sudah mengundurkan diri dan untuk 2015 saya belum jadi tenaga ahli, saya hanya LKPJ di pansus, tidak ada aliran dana, tidak ikut interpelasi,” katanya.
Ia mengaku ditanya seputar tugas dan output dari tenaga ahli dalam pansus. Ada sekitar 16 pertanyaan mulai dari sehat dan hal-hal standart.
Akhyar Nasution tiba di Mako Brimob dengan mengendarai kendaraan dinas jenis Toyota Innova BK 2 I. Usai memberikan keterangan langsung meninggalkan Mako Brimob tersebut. (IS)












