Lebak Akan Berlakukan Perda KTR, Merokok di Sembarang Tempat Kena Denda Rp500 Ribu
SuaraNusantara.com - Sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu menanti bagi para perokok di Kabupaten Lebak. Denda itu dikenakan jika ...
Read moreSuaraNusantara.com - Sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu menanti bagi para perokok di Kabupaten Lebak. Denda itu dikenakan jika ...
Read moreSuaranusantara.com - Berhenti merokok adalah langkah yang sangat efektif untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup. Merokok merupakan kebiasaan yang ...
Read moreSuaraNusantara.com - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diberlakukan di Kabupaten Lebak. Perda ini bakal mengatur soal ...
Read more
SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.
© 2022 SuaraNusantara.com