
Jakarta-SuaraNusantara
Penyidik Polda Metro Jaya Senin siang ini masih memeriksa secara intensif tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, usai penangkapan Senin (1/5/2017) dini hari tadi, sekitar pukul 00.20 WIB. KPK akan berkoordinasi dengan polisi untuk tindakan selanjutnya.
Miryam ditangkap Satgas Bareskrim Polri pada Senin (1/5/2017) pukul 00.20 WIB bersama seorang wanita di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, setelah buron selama lima hari. Anggota DPR dari Fraksi Hanura itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebelum nantinya diserahkan ke KPK.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasito mengatakan saat ditangkap, Miryam hanya pasrah. “Yang bersangkutan tidak ada perlawanan,” Irjen Setyo Wasito di Jakarta, Senin (1/5/2017).
Dari foto yang beredar di kalangan wartawan, Bareskrim melibatkan polisi wanita (polwan) untuk menangkap Miryam yang tampak mengenakan baju belang hitam putih dengan jaket warna biru. Ketika digelandang ke luar hotel, dia tampak tertunduk seraya digandeng seorang polwan.
Lalu, di belakang mereka terlihat Kombes Herry Heriawan yang sehari-harinya menjabat Kapolres Metro Depok. Dia tampaknya dilibatkan di tim khusus Bareskrim untuk memburu Miryam. Terlihat juga dua lelaki yang kemungkinan besar anggota Polri.
Sebelumnya dalam persidangan Kamis (23/3/2017), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan. Setelah itu, Miryam dalam kesaksiannya mengaku tak tahu-menahu soal bagi-bagi duit e-KTP, termasuk proses pembahasan anggaran di DPR. KPK kemudian menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu pada 5 April 2017.
Setelah berstatus tersangka, Miryam kemudian dipanggil penyidik KPK pada hari Kamis, 13 April, dan Selasa, 18 April. Namun Miryam tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Keberadaan Miryam kemudian tak diketahui publik hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, Miryam S. Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Yono












