
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012.
Menteri asal PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI tahu 2009-20014 ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri.
“Yasonna H Laoly sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2009-2014, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto). Namun yang bersangkutan tidak datang. Beliau minta dijadwalkan ulang, ” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (3/2/2017).
Selain Yasonna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap legislator asal Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR, Ade Komarudin, Politikus PKS Tamsil Lindrung, serta Chairuman Harahap. Ade Komarudin dan Chairuman saat proyek e-KTP bergulir duduk sebagai anggota Komisi II. Sementara Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Menanggapi pemanggilan dirinya sebagai saksi, Menkumkam Yasonna menjelaskan, saat dugaan kasus korupsi e-KTP terjadi, dirinya termasuk yang kritis mengawasi pengadaan e-KTP tersebut. “Kita sebagai oposisi sangat kritis terhadap hal itu (proyek e-KTP). Memang e-KTP amanat undang-undang dan sangat bermanfaat, tapi kita harus awasi pelaksanaannya dengan benar,” ujar Menkumham, saat dihubungi SuaraNusantara melalui selular, Selasa (7/2/2017).
Dia menjelaskan, pemanggilan dirinya sebagai saksi karena KPK memerlukan keterangan dari semua faksi. “Kalau tidak ada saksi, bagaimana perkara bisa dilanjutkan? Tentu untuk melengkapi keterangan dan pemberkasan, semua faksi pasti dipanggil. Saya sebagai mantan anggota komisi ya dipanggil. Tapi saya belum datang karena jadwal pemanggilan bentrok dengan acara lain. Saya sudah minta KPK untuk menjadwal ulang pemanggilan,” katanya.
“Kita kan ndak ikut cawe-cawe soal itu (korupsi e-KTP). Tenang sajalah. Hanya kalau dipanggil sebagai saksi, orang berpikir seolah-olah jadi tersangka,” sambungnya sambil tertawa. (Rio)












