Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Ramadhan Pohan Tidak Ditahan, Bukti Hukum Tidak Tajam ke Atas

Suara Nusantara by Suara Nusantara
12 January 2017
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Parma Bintang SH (Foto: ingot)

Parma Bintang SH (Foto: ingot)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Parma Bintang SH (Foto: ingot)

Medan-SuaraNusantara

Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Mantan Calon Walikota Medan periode 2015-2020 Ramadhan Pohan—kader/fungsionaris Partai Demokrat dan mantan anggota DPR RI—sudah didudukkan di kursi terdakwa karena melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar, dengan salah satu korban diketahui bernama LHH Sianipar yang ditipu sebanyak Rp4,5 miliar. Kasus ini sudah disidangkan dua kali di PN Negeri Medan.

Namun yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kota Medan, Ramadhan Pohan tidak ditahan sejak ditangani oleh pihak kepolisian maupun di kejaksaan.

BACAJUGA

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

Berkah dan Petualangan, Destinasi Liburan di Bulan Ramadan yang Wajib di Kunjungi

Parma Bintang SH, anggota Bidang Hukum dan HAM Dhipa Adista Justicia Medan, mengungkapkan bahwa apa yang sedang terjadi dalam proses penangan kasus penipuan yang disangkakakn dan didakwakan kepada Ramadhan Pohan, membuktikan adanya ketidakpatutan dalam penangan kasus tersebut.

“Tidak ditahannya Ramadhan Pohan menjadi salah satu indikasi bahwa memang benar hukum itu tidak tajam ke atas, dan hanya tajam ke bawah,” kata Parma Bintang yang menegaskan bahwa di mata hukum tidak ada hak siapa pun untuk mendapatkan perlakuan istimewa.

“Kalau memang sudah terpenuhi adanya dua alat bukti yang menguatkan, tidak ada alasan untuk tidak menahan Ramadhan Pohan. Di mata hukum semua pelaku tindak kejahatan, mendapatkan perlakuan yang sama. Apalagi uang yang berhasil ditipunya, bukan dalam jumlah kecil, uang itu sebanyak Rp15,3 miliar,” kata Parma Bintang.

Kalau Ramadhan Pohan tidak ditahan karena dinilai pihak kepolisian sangan koperatif, menurut Parma Bintang, tidaklah demikian.

“Ramadhan Pohan justru sangat tidak koperatif, karena dua kali dia tidak mengindahkan surat panggilan dari pihak Poldasu. Ketidakkoperatifnya itulah yang membuat pihak Poldasu mengeluarkan instruksi untuk membawa paksa Ramadhan Pohan dari Jakarta dan itu yang dilakukan pihak kepolisian. Seharusnyalah pihak kepolisian melakukan tindakan penahanan karena Ramadhan Pohan sebanyak dua kali tidak mengindahkan panggilan polisi,” kata Parma Bintang.

Parma Bintang memberi contoh kasus, seorang sekretaris kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, disangkakan melakukan tindak penipuan Rp32 juta, langsung ditahan pihak kepolisian. Namun, dalam kasus Ramadhan Pohan yang disangkakan dan didakwa melakukan penipuan Rp15,3 miliar, justru tidak ditahan pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Ada yang patut dipertanyakan dalam kasus Ramadhan Pohan yang tidak ditahan walau tindakannya sudah sangat merugikan korban. Sangat tidak etis, seorang kader Partai Demokrat, yang mantan anggota Komisi III DPR RI dan mantan calon walikota Medan, melakukan tindakan pidana penipuan,” kata Parma Bintang.

Modus operandi Ramadhan Pohan, yakni dengan cara membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015, atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

Ketika diperiksa pihak kepolisian, Ramadhan berjanji akan mengembalikan uang Rp4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar. Peminjaman ini pun melalui proses dan melibatkan perantara. Perantara tersebut berinisial LP.

Ramadhan Pohan bersama LP membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan jaminan satu lembar cek senilai Rp4,5 miliar guna mendukung Pilkada dan akan dibayar paling lama satu minggu dengan imbalan akan diberi uang sebesar Rp600 juta. Namun, sampai saat ini cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup.

Pasca-pencairan cek yang tidak bisa dilakukan tersebut, korban pun terus menagih. Namun, Ramadhan selalu mengelak. Korban LHH Sianipar kemudian mengadukan kasus itu ke Polda Sumut pada 18 Maret 2016. Saksi yang diperiksa 14 orang, termasuk RP. (ingot simangunsong)

 

 

 

 

 

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat
Uncategorized

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

by Defa
15 February 2024

SuaraNusantara.com - Sembilan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)...

ilustrasi Stress dalam pekerjaan (Dok. Istock)
Kesehatan

Atasi Stres Kerja dengan Mudah: Strategi Ampuh yang Bisa Dicoba Hari Ini

by Feri Spt
12 February 2024

Suaranusantara.com  - Stres di tempat kerja dapat menjadi masalah...

Ganjar Pranowo kampanye di Kaltim (Dok PDIP)

Kampanye di Kaltim, Ganjar Singgung Krisis Pelanggaran Jelang Pemilu 2024

7 February 2024
Tom Lembong saat live TikTok bersama Cawapres 01 Anies Baswedan, Sabtu 6 Januari 2024.(instagram)

Anies Baswedan dan Tom Lembong Live TikTok, Ungkap Rahasia Awet Muda

7 January 2024
tugu-yogyakarta(freepek)

4 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi

22 December 2023
Dolar

Kurs Rupiah di Bank BCA hingga CIMB Niaga, Yuk Simak Ulasannya Hari ini

4 December 2023

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Usai Unggul Suara Di Quick Count, Gibran Ingin Segera Sowan ke Paslon 1 dan 3

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

Ilustrasi beras (freepik)
Lifestyle

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

by Feri Spt
5 March 2024

Suaranusantara.com - Harga beras yang semakin melambung tinggi belakangan ini membuat sebagian besar masyarakat merasa khawatir. Namun, jangan...

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

Kisah Tragis Turis Perempuan Diperkosa di India saat Berpetualang dengan Sepeda Motor bareng suaminya

5 March 2024
5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 Sosok Penguasa Tambang Batu Bara yang terkaya di Indonesia,

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In