SuaraNusantara.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut agar menunda pemilu 2024 menggemparkan perpolitikan Indonesia.
Tidak sedikit yang menyebut jika putusan PN Jakpus keliru, bahkan disebut jika PN Jakpus tidak memiliki wewenang dalam hal menunda Pemilu 2024.
Diketahui, vonis PN Jakpsus itu setelah Partai Prima melakukan gugatan yang mempersoalkan ketidaklolosannya saat verifikasi administrasi sebagai calon partai peserta Pemilu 2024.
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Irwan Fecho turut mengatakan jika putusan tersebut sengaja dibuat unutk memancaing riuk publik sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden.
“Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk hidupkan terus upaya penundaan pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden,” kata dia seperti dikutip Jumat (3/3/2023).
Karena itu kata Irwan, agar tidak ada yang main-main dengan tahapan pemilu 2024.
“Semua harus dijalankan sesuai amanat Undang-undang yang berlaku” Ujar Irwan.
“Demokrasi dan Konstitusi kita makin dipinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada’tegas Irwan













Discussion about this post