Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

PTUN Putuskan SK Menkumham Milik Oso Tidak Berlaku Lagi

Suara Nusantara by Suara Nusantara
20 March 2018
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Kuasa Hukum Hanura Kubu Munaslub, Adi Warman bersama beberapa pengurus Partai Hanura hasil Munaslub  | Foto: Eka

Kuasa Hukum Hanura Kubu Munaslub, Adi Warman bersama beberapa pengurus Partai Hanura hasil Munaslub | Foto: Eka

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kuasa Hukum Hanura Kubu Munaslub, Adi Warman, bersama beberapa pengurus Partai Hanura hasil Munaslub | Foto: Eka

Jakarta-SuaraNusantara

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela yang diajukan Partai Hanura hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Sarifuddin Suding, terkait pengesahan Surat Keputusan (SK) DPP Hanura Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Sekjen Herry Lotung Siregar. Dimana dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) masa bakti 2015-2020.

“Alhamdulillah, (dikabulkan) tanggal 19 Maret 2018 tadi, pukul 14.30 WIB, ini putusannya yang berjumlah kurang lebih 28 halaman,” ujar Adi Warman selaku Kuasa Hukum DPP Hanura kubu hasil Munaslub Daryatmo-Sarifuddin Sudding, didampingi beberapa pengurus Hanura kubu Munaslub, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018) malam.

BACAJUGA

Polemik Tembok Beton di Ciledug, Arief Perintahkan Bongkar

Tekan Pelanggar Prokes, Personel Gabungan Gelar Operasi Lilin Jaya 2020

Adi menjelaskan, setelah putusan sela dikabulkan, Hanura Kubu OOS tidak bisa menjalankan aktivitas politiknya. Dan juga mengimbau parlemen untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya gugatan yang terdaftar melalui SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 itu terkait Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Hanura Masa Bakti 2015-2020.

“Intinya, menunda SK 01 kubu OSO oleh Menkumham, yang mana Ketua Umumnya OSO dan Sekjen Herry Lotung Siregar. Berarti kalau kembali ke SK 02 (SK awal Hanura), maka Ketum OSO dan Sekjen Suding yang berhak menandatangani dokumen caleg dan sebagainya, yang berwenang adalah OSO dan Suding, di luar itu ilegal,” terangnya.

Ditegaskan Adi bahwa bersama dengan “Putusan Sela” dari Majelis Hakim PTUN tersebut, maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh OSO dinyatakan oleh Hakim PTUN tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura).

Mengenai masalah reposisi fraksi dan pimpinan MPR yang sekarang sudah diajukan, Adi instansi terkait harus menghargai putusan hukum yang telah ditetapkan. Ke depannya, kubu hasil Munaslub akan safari ke banyak pihak terkait keputusan itu.

“Kami akan mendatangi lembaga terkait, termasuk KPU, Bawaslu, atau bahkan Presiden RI, untuk tidak menanggapi orang yang mengatasnamakan Hanura dengan Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar,” tegas Adi.

“Sebelum putusan memiliki kekuatan hukum tetap, Menkumham Yasonna Laoly wajib menunda pelaksanaan SK tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Partai Hanura mengalami perpecahan pada Januari lalu. Partai yang didirikan oleh Wiranto ini terbagi dalam dua kubu, yaitu kubu Sudding dan kubu Oesman Sapta Odang (OSO). Kubu Sudding memecat OSO sebagai Ketua Umum lantaran dugaan mahar dalam pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2018. Sebaliknya, kubu OSO juga memecat Sudding.

Sebelumnya, kubu Sudding menggugat SK Menkumham  dengan  Surat Nomor:  M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 ke PTUN Jakarta, dan terdaftar nomor perkara 24/G/2018/PTUN.JKT pada tanggal 22 Januari 2018 lalu.

Dalam SK yang terbit pada 19 Januari 2018 itu, Kemenkumham menyatakan bahwa kepengurusan Hanura yang sah adalah yang dipimpin oleh OSO sebagai Ketua Umum dan Heri Lotung Siregar sebagai Sekjen. (Eka)

 

Tags: Hukrim

Author

  • Suara Nusantara
    Suara Nusantara

    View all posts

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat
Uncategorized

Kelelahan, 9 Anggota KPPS dan Panwas Pemilu di Lebak Dirawat

by Defa
15 February 2024

SuaraNusantara.com - Sembilan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)...

ilustrasi Stress dalam pekerjaan (Dok. Istock)
Kesehatan

Atasi Stres Kerja dengan Mudah: Strategi Ampuh yang Bisa Dicoba Hari Ini

by Feri Spt
12 February 2024

Suaranusantara.com  - Stres di tempat kerja dapat menjadi masalah...

Ganjar Pranowo kampanye di Kaltim (Dok PDIP)

Kampanye di Kaltim, Ganjar Singgung Krisis Pelanggaran Jelang Pemilu 2024

7 February 2024
Tom Lembong saat live TikTok bersama Cawapres 01 Anies Baswedan, Sabtu 6 Januari 2024.(instagram)

Anies Baswedan dan Tom Lembong Live TikTok, Ungkap Rahasia Awet Muda

7 January 2024
tugu-yogyakarta(freepek)

4 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Wajib Dikunjungi

22 December 2023
Dolar

Kurs Rupiah di Bank BCA hingga CIMB Niaga, Yuk Simak Ulasannya Hari ini

4 December 2023

POPULER MINGGU INI

No Content Available

TOPIK: PEMILU 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Lebak, Prabowo – Gibran Menang di Semua Kecamatan

Gerakan Rakyat Banten Dukung DPR Pakai Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Real Count KPU Pileg DPRD Banten 32,44% : Gerindra 12,59%, PDIP 12,12%

Jokowi: Jangan Teriak Curang, Ada Mekanisme ke Bawaslu dan MK

Usai Unggul Suara Di Quick Count, Gibran Ingin Segera Sowan ke Paslon 1 dan 3

PILIHAN EDITOR

Viral Modus Kecurangan Pemilu, PSI Gunakan Suara Tidak Sah Menjadi Suara Sah di Banten!

Hadiri Kampanye Akbar di Bandung, Megawati Ingatkan TNI Polri Netral pada Pemilu 2024

Ribuan Kader PDIP Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Sidoarjo, Begini Kata Said Abduallah

Adanya Dugaan Skenario Hitam Untuk Jegal Prabowo-Gibran, TKN: Elektabilitas 02 Buat Sebagian Orang Frustasi

Debat Capres 2024, Anies Baswedan: Anggaran Pertahanan Rp 700 Triliun Tak Efektif

BERITA TERKINI

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup
Nasional

7 Buku Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Kamu Baca Minimal Sekali Seumur Hidup

by Doroti Krisley L
6 March 2024

Suaranusantara.com - Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern, buku tetap menjadi jendela menuju dunia lain. Dari kisah-kisah yang...

Tips Sukses(freepek)

Menggali Dampak Privilege: Kunci Kesuksesan atau Hanya Mitos?

6 March 2024
Ilustrasi beras (freepik)

Harga Beras Melonjak, Inilah Pilihan Pengganti Nasi yang Terjangkau

5 March 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Suara PSI yang Tiba-Tiba Naik Disorot Media Asing

5 March 2024
Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Yuk Cek Mana Lebih Unggul

5 March 2024
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Tjuanmuda

No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In