
Kabupaten Tangerang – SuaraNusantara
Sebanyak 69 Pasangan Suami – Isteri di Kabupaten Tangerang mengikuti sidang isbat nikah pada, Jum’at (16/03/2018) di aula Kecamatan Sepatan.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh LSM Asosiasi Penyelamat Indonesia (API) yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Alwani, ketua panitia kegiatan tersebut mengatakan bahwa API dan Pengadilan agama Tigaraksa ini merupakan program dari Pengadilan Agama Tigaraksa, API di sini hanya memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan sidang isbat.
“Sebanyak 69 pasangan di sidang kebenarannya atas pernikahannya yang lalu. Yang ikut sidang isbat adalah orang yang tidak mempunyai permasalahan di perkawinannya namun belum dilengkapi surat nikah dari pemerintah,”ujarnya.
Sementara itu Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa Hasan Hariri mengatakan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini merupakan sebuah program yang sangat membantu masyarakat dalam hal nikahnya bisa di akui oleh negara.
“Akan tetapi pasangan yang ada ini haruslah pasangan yang memang di akui oleh masyarakat sebagai pasangan suami istri, yang memang buku nikahnya tidak di proses,” tukasnya. (Mul/Nji)












