
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peningkatan harta kekayaan milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang tertulis dalam Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN). Selama dua periode menjabat bupati, Rita berhasil mengumpulkan harta hingga Rp 210 miliar.
“Untuk peningkatan LKHPN akan diperiksa. Apakah lahan perkebunan atau memang modus. Kita tak bisa bilang iya atau tidak. Kita tentukan dulu apakah memang merupakan gratifikasi atau memang hasil pertambangan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Saat ini, tim KPK masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melakukan pengembangan atas kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Bupati Rita Widyasari.
“Tim masih di lapangan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers yang sama.
KPK menetapkan Rita sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin  dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Tersangka Hari Susanto Gun diduga memberikan uang Rp 6,79 miliar kepada Rita guna menyetujui pemberian perizinan pembukaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Bupati Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dolar AS atau Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.
“RIW (Rita Widyasari) dan KHN (Khairudin) bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang sebesar 775 ribu dolar AS terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka,” ujar Basaria.
Penulis: Yono D












