
Nias Selatan-SuaraNusantara
Akibat sering dijadikan sebagai tempat penambangan pasir oleh masyarakat setempat, jalan nasional di Desa Hiliamaetaluo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara terancam amblas.
Terkait penambangan pasir yang diduga dilakukan secara ilegal di jalan nasional yang berada di pinggiran pantai tersebut tersebut, sejauh ini belum ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Padahal pada 2016 lalu, Wabup Nias Selatan telah melakukan sidak di sejumlah tempat dan berjanji akan menindak tegas  penambang pasir liar yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Bila hal ini terus dibiarkan, maka jalan negara yang merupakan akses penghubung vital bagi masyarakat akan putus total dan muaranya aktifitas masyarakat bisa lumpuh. Kita berharap Pemkab harus bertindak,” kata salah seorang warga Kepada SuaraNusantara, Senin (10/07/2017).
Sejauh ini, lokasi penambangan pasir liar disinyalir terjadi di wilayah Kecamatan Toma (Hilisatarö Raya dan Desa Hili’amaetaluo), Sa’ua, Pantai Lagundri dan Sorake Kecamatan Luahagundre.
Penulis: Wilson Loi












