Surakarta–SuaraNusantara
Penerapan waktu sekolah delapan jam sehari akan dimulai pada tahun ajaran baru ini. Penerapan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap. Kebijakan akan berlaku untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama hingga Sekolah Menengah Atas.
Namun proses belajar mengajar hanya akan dilakukan pada Senin hingga Jum’at. Siswa-siswi diberikan kesempatan untuk libur dua hari dalam sepekan, Sabtu dan Minggu, mengikuti hari kerja kebanyakan orang tua.
“Hanya lima hari,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, di Surakarta, beberapa waktu lalu.
Kebijakan itu akan berlaku secara nasional, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Hanya saja, kebijakan itu harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan banyak faktor.
Terdapat beberapa daerah yang diprioritaskan untuk menerapkan kebijakan tersebut, namun belum dijelaskan daerah mana saja yang akan lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.
Penulis: Kar












