“[Pernyataan sikap ini terkait] fenomena kontestasi politik yang menodai nilai-nilai etika, moral dan hukum dan mencederai nilai-nilai demokrasi dan konstitusi menjelang Pemilu pada 14 Februari 2024,” kata Ubedilah Badrun di Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.
Lebih lanjut, Ubedilah singgung soal ciri utama negara yang menganut demokrasi. Ia mengatakan jika demokrasi yang baik jika melaksanakan Pemilu yang bebas, jujur, adil dan bersih sesuai aturan hukum.
“Karenanya, menegakkan demokrasi sesungguhnya menegakkan Negara Republik Indonesia,” katanya.
“Oleh karena itu segala bentuk kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan Pemilu adalah kejahatan dalam berdemokrasi dan konstitusi,” cetus Ubedillah.
Tidakh hanya itu, Ubedillah juga singgung integritas dan netralitas sangat diperlukan dalam menggelar pemilu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan kecurangan.
ivitas academica UNJ juga turut mendesak pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri serta aparat penegak hukum terkait untuk menjunjung tinggi netralitas dan tidak memihak dan mengintervensi jalannya proses Pemilu.
“Tidak melakukan cawe-cawe politik, intimidasi, dan politik uang, serta tidak menggunakan fasilitas negara atas dasar kepentingan kelompok, kerabat atau golongan yang menyimpang dari koridor demokrasi dan konstitusi dalam menjalankan roda pemerintahan yang telah dipercayakan kepadanya,” lanjutnya.
Diakhir, Ubedillah juga menyoroti persoalan serius yang yang belakangan ini menimbulkan reaksi dari sejumlah kampus di Indonesia.
Mantan Aktivis 98 itu singgung soal enggusuran paksa di Pulau Rempang, pelanggaran kode etik hingga perilaku hakim konstitusi Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Lalu soal temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sedikitnya terdapat Rp3,7 triliun perputaran uang dari tambang illegal yang mengalir ke Tim Kampanye.
Diakhir, Ubedillah juga bicara soal pelanggaran kode etik oleh ketua dan komisioner yang meloloskan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
