MAKI Desak Penahanan Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Kuasa hukum Ketua KPK RI nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar saat diwawancarai di PN Jaksel, pada Senin (18/12/2023). (Foto Ilham/Suaranusantara)

Kuasa hukum Ketua KPK RI nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar saat diwawancarai di PN Jaksel, pada Senin (18/12/2023). (Foto Ilham/Suaranusantara)

SuaraNusantara.com – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, kembali menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik untuk segera menahan Firli.

“Harus ditahan. Pak Firli tidak kooperatif karena sering mangkir. Selain itu, dia mencoba mengaburkan masalahnya dengan membawa berkas perkara lain pada sidang praperadilan kemarin, padahal itu tidak relevan,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan pada Rabu (20/12/2023).

Boyamin menegaskan bahwa Firli memiliki potensi untuk mempengaruhi penanganan perkara tersebut. Baginya, jika Firli tidak ditahan, hal ini akan terus mencoreng nama baik KPK.

Baca Juga: Gibran Sindir Cak Imin Soal IKN: Dulu Dukung Sekarang Ganti Haluan

“Dia bisa mempengaruhi saksi dan penanganan perkara ini yang sangat besar. Kalau tidak ditahan, akan banyak ulah yang dilakukan oleh Pak Firli yang bisa mencoreng nama KPK dan upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang melibatkan Firli Bahuri terus berlanjut. Penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (21/12) di Bareskrim Polri.

“Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan pemeriksaan rencananya dilakukan pada Kamis,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (20/12).

Baca Juga: Anies: Pernikahan LGBT Bertentangan dengan Pancasila

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Firli. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik pada Jumat, 15 Desember 2023. (Alief)

Exit mobile version