Kasus Gagal Ginjal Akut Naik Penyidikan, 11 Saksi Diperiksa Termasuk dari BPOM

Suaranusantara.com – Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus gagal ginjal akut yang melibatkan lima perusahaan obat dan makanan menjadi penyidikan.

Kasus ini juga menyeret pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai regulator yang diduga terlibat.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, yang dihubungi pada Rabu (20/12/2023). Menurutnya, pihaknya telah memeriksa 11 saksi, termasuk dari BPOM.

“Sudah naik sidik, intinya kita sedang dalam proses sidik masih sedang dalam proses sidik kita sudah memeriksa 11 saksi,” ujar Nunung.

Nunung menambahkan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, dan penyidikan masih berlangsung. Ia juga mengatakan bahwa ada dugaan keterlibatan BPOM dalam kasus gagal ginjal akut, dan saat ini sedang dalam proses untuk menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

“Saat ini sudah dalam proses, tinggal menaikkan sidik (penyidikan, red) saja. Sudah proses sidik kalau itu (BPOM),” kata Nunung di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/12). Nunung menjawab pertanyaan tentang keterlibatan BPOM sebagai regulator dalam kasus gagal ginjal akut.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E, direktur berinisial AR, Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang Alvio Ignasio Gustan (AIG), dan direkturnya Aris Sanjaya (AS).

Exit mobile version