Tanda Tanya Dokumen KPK dalam Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Kuasa hukum Ketua KPK RI nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar saat diwawancarai di PN Jaksel, pada Senin (18/12/2023). (Foto Ilham/Suaranusantara)

Kuasa hukum Ketua KPK RI nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar saat diwawancarai di PN Jaksel, pada Senin (18/12/2023). (Foto Ilham/Suaranusantara)

SuaraNusantara.com – Dokumen dari KPK yang muncul dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri atas status tersangkanya di Polda Metro Jaya menjadi sorotan utama. Pertanyaan besar pun muncul: dari mana Firli Bahuri bisa memperoleh akses terhadap dokumen-dokumen KPK tersebut?

Sebagai informasi, Firli Bahuri telah dipecat sementara oleh Presiden Jokowi pada 24 November 2023 karena menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi. Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK, ditunjuk sebagai ketua sementara KPK sejak saat itu, memutus akses Firli sebagai Ketua KPK.

Nawawi menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak memiliki akses untuk melakukan aktivitas perkantoran di kantor KPK sejak dipecat sementara. Namun, laporan dari Setpim menyebutkan bahwa barang-barang inventarisasi Firli Bahuri masih berada di ruangannya.

Baca Juga: 10 Negara Tujuan Wisata Terpopuler di Tahun 2023

Sidang perdana permohonan praperadilan Firli Bahuri digelar pada 11 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli Bahuri berharap agar status tersangkanya dicabut dan perkaranya dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan, Firli Bahuri mengaitkan status tersangkanya di Polda Metro dengan salah satu perkara yang diusut KPK, yaitu kasus dugaan suap mantan pejabat DJKA Kementerian Perhubungan. Ia menuduh bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memiliki hubungan dengan seorang pengusaha yang menjadi fokus kasus suap ini, Muhammad Suryo.

Dokumen terkait perkara suap mantan pejabat DJKA yang diajukan sebagai bukti dalam praperadilan menimbulkan pertanyaan dari Polda Metro Jaya. Putu Putera Sadana dari Polda Metro Jaya mencatat bahwa beberapa dokumen yang disampaikan oleh Firli Bahuri, seperti daftar hadir dan kesimpulan tentang OTT DJKA, dianggap tidak relevan dengan perkaranya yang sedang dibahas dalam sidang praperadilan.

Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Banten, Kampanye di GGR Ciceri

Persoalan terkait asal usul dokumen KPK yang muncul dalam sidang praperadilan Firli Bahuri menjadi sorotan yang mengundang perhatian publik serta pihak berwenang terkait proses hukum yang tengah berjalan.(Alief)

Exit mobile version