Kontroversi Dokumen Rahasia Terungkap dalam Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Firli Bahur (Foto Instagram @FirliBahuriOfficial)

Firli Bahur (Foto Instagram @FirliBahuriOfficial)

SuaraNusantara.com – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, menghadirkan dokumen rahasia terkait kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena dokumen tersebut memiliki sifat sangat rahasia.

Tindakan Firli mengundang kritik keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai bahwa langkah tersebut melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK, dan kode etik. Boyamin, Koordinator MAKI, menduga Firli membawa dokumen tersebut untuk menggambarkan dirinya sebagai korban kriminalisasi.

“Pak Firli mencoba membawa dokumen berkas tersebut untuk menunjukkan bahwa Kapolda itu ada konflik kepentingan dalam menetapkan Firli tersangka. Harapannya, hakim akan percaya bahwa kasus ini hanya kriminalisasi, tidak ada buktinya,” ungkap Boyamin.

Baca Juga:

Meski Firli masih menjabat sebagai Ketua nonaktif KPK, Boyamin menegaskan bahwa membawa dokumen kasus KPK dalam praperadilan adalah tindakan yang tidak pantas. “Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegasnya.

Keputusan Firli untuk membawa dokumen rahasia ini menciptakan polemik dan meningkatkan kekhawatiran atas keamanan informasi rahasia dalam proses hukum yang sedang berjalan.(Alief)

Exit mobile version